Sedangkan Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum ada dalam masyarakat dengan tugas menjaga ketertiban dan memberikan keadilan. Muncul pertanyaan, "Hukum untuk masyarakat" atau "Masyarakat untuk hukum." Memilih yang pertama menimbulkan suasana yang dinamis, sedang yang kedua statis dan stagnan atau macet. Kemanusiaan dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum. Maka kalimat, "Hukum untuk Manusia" bermakna juga "Hukum untuk Keadilan". Ini berarti bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum. Hakikat hukum ialah membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht) Semua arti lain menunjuk ke arah ini sebagai arti dasar segala hukum.
5 bidang Hukum dalam kehidupan Bermasyarakat:
- Hukum Pidana: peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana.
- Hukum Perdata: peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum.
- Hukum Tata negara: hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum tata negara berhubungan dengan negara.
- Hukum Internasional: hukum yang berdasarkan pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan.
- Hukum Adat: hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercatat.
Mengapa Norma dan Hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat?
Seperti yang kita ketahui, manusia memiliki banyak kepribadian dan perilaku yang berbeda, manusia juga  mempunyai sebuah rasa dan keinginan untuk memiliki sesuatu. Terkadang rasa itu membuat manusia menjadi tamak dan tidak memperhatikan sekitarnya. Karenanya muncullah Norma dan Hukum didalam kehidupan bermasyakarakat. Apabila Norma dan Hukum tersebut tidak ada, maka setiap individu dapat berbuat sesuka hati dan tidak mempertimbangkan orang lain yang berada di sekitarnya.
Tujuan dari dibentuknya Norma dan Hukum adalah untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tertib, dan teratur dalam kehidupan manusia sehari-hari. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah Norma dan Hukum.
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada Norma yang mengatur kehidupan manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam hidup bernegara diatur dengan Hukum yang berbeda dengan norma. Persamaannya adalah norma mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, Hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.
Beberapa alasan, kenapa Norma dan Hukum dibutuhkan hadir dalam masyarakat. Simak alasannya dibawah ini:
- Mengontrol perilaku dalam bersosial agar tidak menyebabkan konflik nantinya.
- Menciptakan Ketertiban Bermasyarakat.
- Menciptakan Lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H