Dalam jangka waktu 30 hari tersebut termohon harus mengajukan tanggapannya kepada BANI untuk keudian diserahkan kepada majelis dan permohon.
4. Â Tanggapan termohon
Setelah berkas permohonan didaftarkan, badan pngurus bani akan memeriksa dan memutuskan  apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa maka sekertaris majlis harus segera ditunjuk. jumlah sekertaris majlis boleh lebih dari satu orang dan bertugas untuk membantu pekerjaan administrasi kasus.
5. Â Sidang pemeriksaanÂ
   dalam proses pemeriksaan arbitrase, ada beberapa hal penting yang telah diatur dalam UU antara lain :
  > pemeriksaan dilakukan secara tertutup
  > harus dibuat secara tertulis
  > mendengar keterangan pihakÂ
Demikianlah artikel yang dapat saya tulis apa bila ada kesalahan kata dalam penulisan penuis meminta maaf yang sebesarnya dan kepada Allah penulis memohon ampunan.Â
Salam dari penulisÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H