Mohon tunggu...
Yunita Purba
Yunita Purba Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyelesaikan Persengketaan dalam Arbitrase

24 Mei 2018   18:44 Diperbarui: 24 Mei 2018   19:01 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Dalam jangka waktu 30 hari tersebut termohon harus mengajukan tanggapannya kepada BANI untuk keudian diserahkan kepada majelis dan permohon.

4.  Tanggapan termohon

Setelah berkas permohonan didaftarkan, badan pngurus bani akan memeriksa dan memutuskan  apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa maka sekertaris majlis harus segera ditunjuk. jumlah sekertaris majlis boleh lebih dari satu orang dan bertugas untuk membantu pekerjaan administrasi kasus.

5.  Sidang pemeriksaan 

      dalam proses pemeriksaan arbitrase, ada beberapa hal penting yang telah diatur dalam UU antara lain :

    > pemeriksaan dilakukan secara tertutup

    > harus dibuat secara tertulis

    > mendengar keterangan pihak 

Demikianlah artikel yang dapat saya tulis apa bila ada kesalahan kata dalam penulisan penuis meminta maaf yang sebesarnya dan kepada Allah penulis memohon ampunan. 

Salam dari penulis 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun