Yunita Sari, Mahasiswa S1 Ekstensi 2019 Fakultas Ilmu Keperawatan UI
 Di Amerika berdasarkan Forbes statistika America's Most & Least Trusted Professions 2018, perawat menjadi satu-satunya profesi yang terpercaya di masyarakat Amerika. Namun bagaimana dengan perawat di Indonesia, apakah perawat di Indonesia sudah menunjukkan perawat profesional sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat?
Proses keperawatan sebetulnya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, tokoh keperawatan pertama di dunia pelayanan kesehatan yaitu Siti Rufaidah yang memberikan perawatan pada korban-korban perang pada saat itu. Dan nilai-nilai profesional sebenarnya sudah ditumbuhkan sejak zaman itu termasuk cara melayani dan membantu orang lain.
Melihat kondisi keperawatan saat ini dan prediksi di masa yang akan datang perawat dihadapkan pada berbagai tantangan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menuntut para praktisi pelayanan kesehatan untuk dapat menyesuaikan. Perawat pada masa kini dan yang akan datang harus mampu tumbuh dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan sistem layanan kesehatan yang berubah drastis.
Lahirnya UU Keperawatan No 38 tahun 2014 semakin memperkuat pengakuan keperawatan di Indonesia. Di undang-undang tersebut telah dikatakan bahwa pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Namun kenyataannya selama ini di Indonesia banyak berita-berita yang memberikan stigma negatif terhadap perawat, hanya karena beberapa oknum yang menunjukkan ketidakprofesionalnya sebagai perawat. Sehingga masyarakat pun ikut terbawa opini, memandang perawat yang tidak sesuai dengan harapan mereka dalam mendapatkan pelayanan keperawatan.
Padahal sebenarnya masih banyak perawat-perawat professional di sekitar kita yang nyatanya memberikan kepercayaan bagi pasien untuk dirawat oleh perawat profesional, yang tentunya membantu pasien menjadi sehat kembali.
Mewujudkan perawat professional, salah satunya yaitu dengan praktik keperawatan mandiri. Praktik keperawatan mandiri merupakan praktik yang dapat dilakukan oleh perawat secara perorangan, atau berkelompok di tempat praktik mandiri di luar fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, klinik, ataupun yang lainnya.
Melalui praktik keperawatan mandiri inilah bertujuan untuk memandirikan klien yang mebutuhkan bantuan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan dan ketidakmauan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan merawat.
Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami bagaimana menjadi perawat profesional, salah satunya dengan penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri, dengan menerapkan nilai-nilai profesionalisme dan etik moralnya sebagai wujud profesionalisme perawat.
Dalam menjalankan praktik profesi, seorang perawat professional harus patuh pada kode etik keperawatan, standar pelayanan keperawatan, standar profesi perawat dan standar prosedur operasional yang merupakan esensi dari praktik keperawatan professional. Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan.
Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional. Profesi adalah kelompok (kejuruan atau pekerjaan) yang membutuhkan pendidikan khusus dan pengetahuan intelektual. Menurut Delaune (2011) secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian.
Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran atau kredibilitas seseorang. Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu. Perawat berkualitas (perawat profesional) dapat terwujud bila profesionalisme keperawatannya dibangun berdasarkan 3 fondasi, yaitu:
- Evidence based, keperawatan memiliki dasar keilmuan dan hasil-hasil penelitian yang kuat. Hal ini lah yang membedakan body of knowledge dari keperawatan dengan profesi lain.
- Quality of practice yaitu fondasi ilmu yang kuat dan hasil-hasil penelitian yang dimiliki oleh perawat akan meningkatkan kompetensi, kemampuan berpikir kritis, kemampuan mengambil keputusan yang tepat dan kepercayaan diri yang baik dalam praktik dan berinteraksi dengan profesi lain.
- Patient safety yaitu tindakan oleh perawat akan memperoleh tingkat keamanan yang tinggi karena kualitas praktik. Untuk itu diperlukan adanya sistem pendidikan yang efektif, standar praktik keperawatan, kode etik keperawatan, sertifikasi perawat, dan kejelasan regulasi keperawatan.
Seorang perawat yang profesional wajib mengetahui fungsi dan perannya sebagai seorang perawat, nilai-nilai profesionalisme dan juga menerapkan prinsip etik moral yang berlaku dalam profesinya supaya dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang menyalahi etika profesinya yang akan berujung kepada malpraktik atau kelalaian yang merugikan klien, perawat itu sendiri dan profesinya.
Perawat dapat menunjukkan sebagai perawat professional melalui praktik keperawatan profesional, salah satunya melalui penyelenggaraan praktik mandiri, seperti yang dikutip dari Malang Post (20 November 2019), di daerah Malang, yaitu klinik Pedis Care Center. Ns. Ahmad Hasyim Wibisono, M.Kep, MNg, CWCC selaku CEO Pedis Care mendirikan Pedis Care dilandasi dengan meningkatnya jumlah penderita diabetes dan insiden luka diabetes di Indonesia.
Melalui aplikasi di Android, dimensi luka dapat diukur dengan akurat. Ilmu perawatan luka terkini masih sangat sedikit dikenal, dan ketertarikan (passion) untuk merawat luka kronis masih rendah oleh tenaga kesehatan, akibatnya metode yang banyak digunakan masih menggunakan pendekatan konvensional.
Pedis Care juga secara rutin mengadakan seminar dan workshop amal keperawatan serta pelatihan nasional perawatan luka secara modern termasuk kelas online. Ahmad sendiri merupakan angota aktif dari Australian Diabetes Educators Association (ADEA) dan Anggota aktif World Council Of Enterostomal Therapist (WCET).
Contoh lainnya berdasarkan sumber Radar Bangka (13 Juli 2016), ada di Sidoarjo yaitu Yayasan Rehabilitasi Al Hafish. Satu-satunya panti rehabilitasi gangguan mental di Sidoarjo. Berawal dari kepedulian mereka terhadap seorang pasien skizofrenia bernama Sonny.
Achmad Shodikin, S.Kep, Ners, M.Kes, bersama istrinya bertekad membangun sebuah panti khusus rehabilitasi mental sekaligus menjabat sebagai kepala bidang rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
Cerita-cerita anak asuh yang dirawat sepenuh hati oleh Sodhikin dan istrinya akhirnya mengantarkan Sodhikin untuk mewakili RSJ Menur dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Dari total 2.474 peserta, terpilih 99 judul terbaik yang dipanggil ke Jakarta untuk mempresentasikannya pada Maret 2016.
Sodhikin sebagai inovator perwakilan RSJ Menur yang diinspirasi anak-anak asuh di pantinya menduduki 35 besar terbaik inovasi pelayanan publik tingkat nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri yang langsung memberikan penghargaan kepada 35 peserta itu pada April 2016.
Kedua kisah perawat tersebut merupakan bukti nyata dari praktik mandiri keperawatan professional yang dilakukan oleh perawat profesional. Perawat profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya, tentu berpacu pada nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan dan etik moral dalam keperawatan.
American Association of Colleges of Nursing (ACCN, 2008) dalam Berman et al (2016) juga menjelaskan tentang nilai-nilai penting perawat professional yaitu: altruism, truth, autonomy, human dignity, integritas, dan keadilan sosial.
Jika dilihat dari kedua kisah perawat tersebut, perawat tersebut telah menerapkan nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan. Altruism yang berarti peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan orang lain, memperhatikan atau mementingkan kesejahteraan dan keselamatan orang lain.
Dalam praktik profesional, altruism tercermin dalam tindakan perawat yang mempertimbangkan kesejahteraan pasien, perawat lain dan penyedia kesehatan lain. Keselamatan dan kesejahteraan selalu menjadi prioritas pertimbangan pada setiap tindakan yang akan dilakukan.
Sebelum melakukan tindakan perawatan memastikan tentang keamanan klien (patient safety). Kedua kisah perawat tersebut telah berkomitmen atas profesi perawatnya, membantu kesembuhan pasien, memberikan perawatan yang terbaik dengan memandirikan klien.
Nilai kebenaran (truth) adalah sikap dan nilai personal yang akuntabilitas, kebenaran, kejujuran, keingintahuan, rasionalitas, dan refleksivitas. Dari kedua kisah perawat tersebut refleksi sikap yang muncul yaitu melakukan tindakan berdasarkan SOP, pendokumentasian keperawatan secara akurat dan jujur, mengevaluasi setiap tindakan yang dilakukan, berpartisipasi dalam usaha profesional untuk melindungi masyarakat dari kesalahan informasi mengenai kesehatan.
Autonomy yaitu perawat menerapkan nilai ini menunjukkan sikap menghargai hak pasien dalam pembuatan keputusan sendiri terkait kesehatan pasien. Dengan penuh kesadaran perawat menyusun dan memutuskan tindakan melalui pertimbangan-pertimbangan yang tepat.
Dari kedua kisah perawat tersebut refleksi sikap yang muncul yaitu memberikan penjelasan agar pengambilan keputusan klien didasarkan pada informasi yang benar. Selanjutnya apapun keputusan klien harus dihargai dan diterima.
Nilai human dignity yaitu perilaku menghormati martabat manusia dengan segala nilai dan keunikan yang dimiliki individu dan kelompok. Dari kedua kisah perawat tersebut refleksi sikap yang muncul yaitu perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya, meletakkan pasien pada posisi seorang manusia yang memiliki hak-hak untuk dihormati sebagai seorang manusia, sikap yang tercermin yaitu empathy, respectful.
Nilai integritas yakni integritas yang diwujudkan dengan tindakan tindakan yang sesuai dengan kode etik dan standar praktik. Dari kedua kisah perawat tersebut refleksi sikap yang muncul yaitu kejujuran yang ditunjukkan perawat dalam sikapnya, serta diterapkannya kode etik dalam pemberian pelayanan keperawatan yang dibutuhkan klien.
Keadilan sosial yaitu menjunjung tinggi prinsip moral, prinsip legal, dan prinsip kemanusiaan sepanjang melaksanakan tugas sebagai perawat. Dari kedua kisah perawat tersebut refleksi sikap yang muncul yaitu tidak membeda-bedakan pelayanan keperawatan yang diberikannya kepada para klien dan memandang bahwa seluruh pasien adalah manusia, sehingga kesemuanya memiliki hak yang sama untuk dipenuhi kebutuhan perawatannya.
Selain nilai-nilai professional yang diterapkan dalam keperawatan profesional mandiri, bentuk sikap professional yang lain melalui prestasi kedua perawat tersebut, dapat kita lihat pada perawat yang pertama, bahwa Ahmad sendiri merupakan angota aktif dari Australian Diabetes Educators Association (ADEA) dan Anggota aktif World Council Of Enterostomal Therapist (WCET).
Sedangkan pada perawat yang kedua tersebut, Shodikin melalui prestasinya sebagai innovator terbaik dalam bidang pelayanan kesehtan tingkat nasional, sehingga mendapat apresiasi dari Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berkat keberhasilannya dalam kesembuhan pasien dan prestasinya turut mengangkat citra diri perawat di mata masyarakat sekaligus mendapat apresiasi atas profesionalisme sebagai perawat. Kisah tersebut hanya sebagian saja masih banyak perawat-perawat profesional yang ada di sekitar kita yang jarang terexsposes oleh media.
Kiprah perawat melalui penyelenggaraan praktik mandiri keperawatan dapat ikut membantu mengurangi pasien di rumah sakit dan meringankan beban kerja perawat di rumah sakit. Perawat perlu memahami nilai-nilai profesionalisme sebagai pedoman dan bimbingan secara sistematis dan ilmiah terkait perilaku yang etis dalam memberikan asuhan yang aman dan manusiawi.
Penekanan pendidikan tidak hanya melalui penguasaan keterampilan dalam asuhan keperawatan, tetapi menumbuhkan dan menerapkan sikap profesional sebagi seorang perawat yang disertai dengan landasan ilmu keperawatan yang memadai sangat penting dilakukan. Dengan sikap profesionalnya sebagai seorang perawat maka kepuasan pasien dalam layanan kesehatan pun akan dapat dicapai.
Sehingga ke depannya perawat di Indonesia akan dapat menjadi salah satu profesi terpercaya oleh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu diharapkan mampu memotivasi calon perawat atau perawat lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan dengan menumbuhkan dan menerapkan nilai-nilai profesionalisme, agar menjadi perilaku kebiasaan dalam berinteraksi dengan pasien, teman sejawat, maupun masyarakat sehingga dapat meningkatkan citra diri seorang perawat di Indonesia.
Referensi :
Achmad Shodikin dan Ida Nufriyanti Pasutri Pengasuh Panti Rehabilitasi Skizofrenia (14 Desember 2019) retrieved from https://www.radarbangka.co.id/rubrik/detail/features/13977/achmad-shodikin-dan-ida-nufriyanti-pasutri-pengasuh-panti-rehabilitasi-skizofrenia.html
Berman, A., Snynder, S. J., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concept, process, and Practice (10th ed). New Jersey: Pearson Education.
Delaune, S.C., & Lander, P. K. (2011). Fundamentals of Nursing: Standards and Practice (4th ed). New York: Delmar
Klinik Pedis Care Malang Raih Nominasi SATU Indonesia Award 2019 (14 Desember 2019)
Pedis Care -- Merawat Luka, Membantu Sesama (14 Desember 2019)
Potter, P.A., Perry, A.G., Stocker, P.A., & Hall, A.M. (2013). Fundamentals Of Nursing 8th Edition. Singapore: Elsevier, Inc
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H