Penjelasan : banyaknya perusahaan tambang lokal sebelum UU minerba diberlakukan. Perusahaan-perusahaan ini meminjam modal untuk memulai kegiatan penambangan mereka. Mereka belum memperoleh untung sama sekali karena adanya UU minerba mengenai pelarangan ekspor dalam bentuk bahan mentah. Banyak perusahaan tambang lokal yang masih memiliki utang kemudian dibebankan lagi untuk membuat smelter alumina, sehingga banyak perusahaan tambang bauksit yang gulung tikar.
Â
OPPURTUNITY (PELUANG)
- Pemanfaat Red Mud
Penjelasan : Red Mud adalah hasil sampingan pemurnian bauksit menjadi alumina, selama ini red mud dianggap sebagai limbah padahal di dalam red mud terkandung logam jarang yaitu Fe, Ti dan Ga yang bisa diolah atau dijual kembali karena harga jual logam jarang di pasaran sangat mahal.
- Menciptakan lapangan kerja
Penjelasan : Pembangunan Smelter Alumina akan meciptakan lapangan kerja yang baru dimana semakin banyak smelter alumina dibangun maka semakin banyak tenaga kerja yang terserap. Hal ini akan mengurangi jumlah pengangguran di negara Indonesia.
- Kerja sama Perusahaan Asing dan Perusahaan tambang yang saling menguntungkan.
Penjelasan : Pembangunan Smelter Alumina membutuhkan dana yang sangat banyak oleh karena itu banyak perusahaan tambang dalam negeri berkerja sama dengan perusahaan asing. Hal ini perlu diawasi dengan ketat karena yang kita tahu banyak kerja sama perusahaan asing dengan dalam negeri membuat negara kita rugi dimana keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam negeri sangat sedikit sedangkan perusahaan luar negeri akan mengekspor hasil olahan dari smelter alumina ke negaranya. Untuk mencegah hal ini diperlukan regulasi dan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
- Menguasai Pasar Alumina
Penjelasan : Pembangunan smelter alumina akan menghasilkan jutaan ton alumina yang siap diekspor sehingga menurut para ahli negara Indonesia dapat menjadi negara kedua pengekspor alumina. Pemerintah juga harus bisa memikirkan strategi dalam penjualan alumina sehingga diperoleh keuntungan yang maksimal.
Â
THREATS (ANCAMAN)
- Peraturan Pemerintah
Penjelasan : Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2009 dan Permendag no 29 Tahun 2012 yang melarang ekspor hasil tambang yang masih berupa bahan mentah. Hal ini mengakibatkan banyak sekali kerugian yaitu banyaknya perusahaan tambang bauksit yang gulung tikar, pendapatan negara dari hasil ekspor bauksit dan devisa tidak ada lagi. Walaupun banyak perusahaan tambang yang menyuarakan hal ini, Pemerintah tidak mencabut UU ini dengan dalih perusahaan tambang bisa fokus membangun smelter terdahulu jika perusahaan diberi izin maka kegiatan penambangan akan terus berlangsung hingga pembangunan smelter alumina molor kembali, dimana seharusnya 2012 smelter alumina di setiap perusahaan tambang harus sudah ada, tetapi baru akhir-akhir ini perusahaan tambang melakukan pembangunan smelter. Bahkan masih banyak perusahaan tambang yang melakukan studi dalam membangun smelter alumina ini.
- Mekanisme Pasar
Penjelasan : Pemerintah tidak tahu apa yang akan terjadi di pasar internasional, semua ditentukan oleh Penawaran dan permintaan barang dimana ketika penawaran barang banyak tapi permintaan barang sedikit akan membuat harga barang tersebut jatuh oleh karena itu dari sekarang pemerintah harus sudah merancang bagaimana mengontrol harga alumina nantinya sehingga benar keuntungan banyak akan diperoleh dari pengeksporan alumina ini.
- Perusahaan Asing yang terlalu mendominasi Pembangunan Smelter