Mohon tunggu...
Yuni Suparni
Yuni Suparni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan Upah Pekerja 2023 sebagai Daya Dukung Pertumbuhan Perekonomian Indonesia

7 Mei 2023   23:32 Diperbarui: 7 Mei 2023   23:49 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kebijakan Upah Pekerja Minimum pada dasarnya merupakan saah satu system  untuk mewujudkan hak pekerja,hal tersebut tertuang  pada peraturan menteri ketenagaerjaan Republik Indonesia no.18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum 2023 pada 28 November 2022.

setelah kebijakan ditetapkan hal tersebut menjadi sebuah tantangan bagi para pengusaha dan para UMKM untk mengembangkan usahanya agar produksinya meningkat. Kenaikan  produktifitas UMKM juga dapat mendukung kualitas dan upah tenaga kerja yang lebih baik sehingga perekonomina meningkat.

kenaikan upah kerja minimum juga dapat  berdampak  buruk  terhadap tingkat harga pasar karena harga barang dan bahan pokok juga naik serta bisa menyebabkna inflasi karena diakibatkan faktor produksi yang meningkat dan upah pengawai naik.

dilihat dari dampak positifnya sangat bagus yaitu dapat meningkatkan daya beli konsumen  yang mampu memenuhi kebutuhannya dan berkurangnya tingkat turn over (keluar masuk) perkerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun