Mohon tunggu...
Yuni Sari
Yuni Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - welcome to my profile!

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merujuk pada UNCLOS 1982, benarkah Indonesia "lebih berhak" mengakui bahwa Perairan Ambalat miliknya?

14 Desember 2021   00:44 Diperbarui: 14 Desember 2021   18:13 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sources:

\Opinion Quarterly, Vol. 68. Skripsi dan Tesis. Adiasmara, Yudha. 2011. Keberpihakan media dalam pemberitaan kasus Ambalat. Indonesia Malaysia. Yogyakarta

Arofah Siti, 2011, Sengketa Internasional Batas Wilayah (Ambalat) Antara. Indonesia dengan Malaysia, Makalah Universitas Negeri Makassar, Makassar

Tjandra, Wulandari B. Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan Ambalat–Karang. UnarangPasca Kasus Sipadan dan Ligitan, Tinjauan Hukum Laut Internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun