Mohon tunggu...
Yuni Sari
Yuni Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - welcome to my profile!

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merujuk pada UNCLOS 1982, benarkah Indonesia "lebih berhak" mengakui bahwa Perairan Ambalat miliknya?

14 Desember 2021   00:44 Diperbarui: 14 Desember 2021   18:13 1810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perairan Ambalat merupakan wilayah yang selalu menjadi sengketa antara Indonesia dengan Malaysia, dimana ambalat merupakan blok laut seluas 15.235 km2 yang berada di perairan sekitar Indonesia dan juga Malaysia. Banyak sekali kekayaan alam yang berada di wilayah Ambalat bahkan kandungan seperti gas dan juga minyak tanah. Itu dapat dimanfaatkan selama 30 tahun dan merupakan suatu keuntungan yang besar bilamana suatu negara dapat menguasai wilayah tersebut. 

Sejak tahun 1979, Malaysia sudah mengincar Perairan Ambalat ketika negeri itu memasuki Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang berada di perairan Ambalat sebagai titik pengukuran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka dalam wilayah itu. 

Hal tersebut tentu memicu protes dari wilayah Indonesia dimana Indonesia tegas dinyatakan sebagai bagian dari wilayahnya sebab dari segi letak wilayahnya, Ambalat merupakan wilayah Kesultanan Bulungan di Provinsi Kalimantan Timur yang jelas-jelas itu masuk wilayah Indonesia. Terlebih berdasarkan konvensi hukum laut bangsa-bangsa yang telah diratifikasi RI tercantum pada undang-undang nomor 17 tahun 1980 ini diakui sebagai milik Indonesia. 

Meski demikian, pesawat tempur Malaysia ini kadang masih saja suka wara-wiri dengan Ambalat. Contohnya pada tahun 2005 setelah terjadi ketegangan yang sangat serius di Ambalat sama-sama dalam kondisi apapun sungguh sangat ironis masalah ini terus terjadi sampai sekarang.

Tahun 1980, Terjadilah protes oleh negara-negara lain termasuk Indonesia. Awalnya Indonesia dengan Malaysia ingin menandatangani perjanjian tapal batas landas kontinen tahun 1969. Di Tahun 1979, lalu Malaysia mengklaim secara sepihak, kalau si Ambalat ini adalah merupakan perairan nya. Kemudian terjadi lagi protes oleh negara-negara lain termasuk Indonesia yang mengajukan protes pada tahun 1980. Menurut Indonesia, Malaysia melanggar ketentuan ZEE yang diatur 200 mil lautnya.

Landas kontinen suatu negara kepulauan meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran laut tepi landas kontinen atau 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur (sesuai dengan aturan landas kontinen dalam UNCLOS tahun 1982)

Indonesia lebih berhak mengklaim Ambalat adalah miliknya. Dalam hal ini Malaysia telah melakukan pelanggaran dalam beberapa pasal UNCLOS 1982, yaitu yang pertama pasal 46 dan 47 tentang negara kepulauan dan garis pangkal kepulauan, yang kedua pasal 57 unclos 1982 tentang Zee dan yang ketiga pasal 76 dan pasal 77 tentang landas kontinen. Untuk pendapat saya, Indonesia yang lebih berhak mengklaim atas perairan Ambalat. 

Indonesia dan Malaysia sama-sama menggunakan UNCLOS 1982. Tapi dengan pendirian, Indonesia tetap menyatakan bahwa Ambalat merupakan milik Indonesia yang didukung dengan pasal 46 pada UNCLOS 1982 tentang negara kepulauan dan pasal 47 UNCLOS 1982 tentang garis pangkal kepulauan. UNCLOS juga mengakui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan Malaysia merupakan negara pantai biasa. Maka, dengan hal itu Indonesia dengan Malaysia memiliki kedudukan yang berbeda. Saat ini, TNI AL memperketat keamanan dan juga melakukan patroli bersama di sekitar mercusuar ambalat serta di perbatasan NKRI dengan Malaysia di perairan Ambalat.

Laut Ambalat dalam perspektif hukum laut Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki batas wilayah laut berdasarkan unclos tahun 1900 Indonesia memiliki sekitar 17560 dengan luas 2/3 wilayah. Ambalat merupakan milik Indonesia. Hal ini dibuktikan berdasarkan penandatanganan perjanjian tapal batas kontinen antara Indonesia dan Malaysia pada tanggal 27 Oktober tahun 1969 di Kuala Lumpur konflik antara Indonesia dan Malaysia di perairan Ambalat diakibatkan oleh pihak yang diajukan Malaysia terhadap blok Ambalat Malaysia mengklaim bahwa perairan Ambalat berdasarkan peta yang dibuat pada tahun pemerintah Malaysia mengklaim negaranya sebagai negara kepulauan karena mereka merasa berhak untuk menguasainya.

ambalat215-field-image-listing-featured-variant-61b87c533a18155a3f067692.jpg
ambalat215-field-image-listing-featured-variant-61b87c533a18155a3f067692.jpg
Penyelesaian sengketa blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia menurut hukum internasional yaitu dengan memberikan kebebasan bagi kedua negara untuk memilih prosedur yang panjang dalam piagam PBB pasal 33 ayat 1 yang menyebutkan jika terjadi persengketaan dapat diselesaikan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Malaysia dan Indonesia menggunakan metode perundingan diplomasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan. Hal ini terlihat dari pertemuan-pertemuan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara penyelesaian kasus dapat dilakukan dengan negosiasi atau dengan saksi 3 orang.

 Sejauh ini Indonesia dan Malaysia memilih negosiasi dengan langkah-langkah hukum yang dilakukan Indonesia dalam menghadapi pembatasan wilayah yang terdiri dari pengaturan perundang-undangan yaitu dengan cara penyelesaian masalah secara halus. Penyelesaian masalah secara halus tapi tetap mempertahankan Sumber daya alam yang ada di dalamnya dan mengatur mengenai pengelolaan pulau-pulau Indonesia yang dapat dilakukan KKP sebagai badan standarisasi pemerintah adalah memberikan nama pada semua pulau Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun