Mohon tunggu...
dr. Yunisa K.Rosita
dr. Yunisa K.Rosita Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengetahui Makna dari Malpraktik dalam Praktek Dokter

12 Desember 2018   14:00 Diperbarui: 12 Desember 2018   14:07 1550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Peran dokter dalam praktek sehari-hari, melakukan pemeriksaan, mendiagnosa dan mengobati pasien, semakin terpojok karena tidak semuanya dapat sembuh kembali seperti keadaan semula. Hal tersebut menimbulkan paradigma dugaan malpraktik yang dituduhkan masyarakat melalui pengacara. Sedangkan yang terjadi sebenarnya merupakan perkembangan dari penyakit yang diderita semakin parah ataupun efek samping dari obat-obatan yang dikonsumsi, baik obat-obatan herbal dari pasien sendiri maupun obat dari dokter.

Tugas dokter yang sejatinya membantu negara dalam memberikan pelayanan kesehatan seperti tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi, "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak"; justru menjadi bumerang bagi sang dokter.

Kasus salah diagnosis, tertinggalnya alat operasi di dalam tubuh, hingga kondisi penyakit yang memburuk karena kelalaian pasien dalam menjalani pengobatannya, menjadi alasan seorang dokter dibawa ke meja hijau. Persidangan baik pidana dan perdata harus dijalani seorang dokter atas tuntutan dugaan malpraktik.

Malpraktik merupakan salah satu penyebab perselisihan atau konflik yang terjadi antara dokter dan pasien. Secara definisi, malpraktik merupakan kegagalan dokter untuk melakukan tatalaksana sesuai standar pasien. Standar yang dimaksudkan ialah standar prosedur operasional dalam melakukan pelayanan. Berikut adalah kriteria dimana suatu kejadian praktek kedokteran dikatakan sebagai malpraktik:

  • Kegagalan dokter untuk melakukan tatalaksana sesuai standar terhadap pasien
  • Kurangnya keterampilan dokter
  • Adanya faktor pengabaian dari dokter
  • Adanya cidera yang merupakan akibat langsung salah satu dari ketiga faktor tersebut

Kegagalan dari suatu upaya medis atau hasil yang buruk dapat disebabkan oleh empat hal berikut, yaitu :

  • Hasil perjalanan penyakit sendiri, tidak berhubungan dengan upaya penyembuhan dari dokter;
  • Hasil dari resiko pengobatan yang tidak dapat dihindari, berupa resiko yang tidak dapat diketahui sebelumnya dan resiko yang meskipun telah diketahui tetap dilakukan karena satu-satunya cara terapi;
  • Hasil dari kelalaian medis (culpa); dan
  • Hasil dari kesengajaan

Dalam sekian kejadian yang dikatakan sebagai malpraktik, menurut hukum diklasifikasikan dalam:

  • Malpraktik pidana
  • Jika perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana, berupa perubuatan tercela dilakukan dengan sikap batin yang salah, kesengajaan, kecerobohan dan kealpaan.
  • Malpraktik perdata
  • Civil malpratice, apabila tidak melaksanakan kewajiban berupa :
  • Tidak melakukan kesepakatan wajib dilakukan
  • Melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib tetapi terlambat dilakukan
  • Melakukan kesepakatan wajib tetapi tidak sempurna
  • Melakukan kesepakatan yang seharusanya tidak dilakukan
  • Malpraktik adminstratif
  • Jika menjalankan profesi tanpa Surat Ijin Praktek.

Masyarakat harus lebih cermat dalam mengenali tindak malpraktik karena dalam suatu hubungan dokter dan pasien, ada kewajiban dokter kepada pasien yang diatur di Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yaitu:

Pasal 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut

Pasal 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dalam berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadah dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas peri kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

Jika telah terjadi dugaan malpraktik yang sudah dijelaskan tersebut, dalam UU no 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran Pasal 66 mengenai Pengaduan mengatur mekanisme pengaduan dugaan malpraktik diajukan.

 

Memuat :

  • Identitas pengadu
  • Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan
  • Alasan pengaduan

 

 

 

Aduan tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

 

 

 

Mengetahui atau kepentinggannya dirugikan dalam praktik kedokteran

Sehingga jika masyarakat datang ke praktek dokter di seluruh pelayanan kesehatan kemudian merasa tidak puas dengan pelayanan dokter, temukan terlebih dahulu apakah hal tersebut merupakan tindak malpraktik dokter atau bukan. Kemudian apabila mengarah pada dugaan malpraktik, dapat dilaporkan sesuai alur, bukan hanya dijadikan viral di media sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun