Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas peri kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Jika telah terjadi dugaan malpraktik yang sudah dijelaskan tersebut, dalam UU no 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran Pasal 66 mengenai Pengaduan mengatur mekanisme pengaduan dugaan malpraktik diajukan.
Â
Memuat :
- Identitas pengadu
- Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan
- Alasan pengaduan
Â
Â
Â
Aduan tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!