Mohon tunggu...
Yunira Nur Hidayati
Yunira Nur Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Kalimasada Sebagai Upaya Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Embong Kaliasin

14 Desember 2022   23:23 Diperbarui: 21 Desember 2022   20:32 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yunira Nur Hidayati (1111900063)

-Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Administrasi Pemerintahan Kota dan Desa- 

PENDAHULUAN

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kelengkapan administrasi Kependudukan. Administrasi kependudukan sendiri merupakan rangkaian penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pengertian tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Undang - Undang Administrasi Kependudukan, kita tahu bahwasannya kegiatan Adminduk tidak hanya pendataan kependudukan biasa, tetapi sangat dibutuhkan. 

Dalam kehidupan sehari -- hari kita tidak bisa terpisah dari Administrasi Kependudukan. Di dalam Adminduk terdapat beberapa jenis pelayanan yang sering kita ketahui yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP, KK, Akta Perkawinan, dan KIA. Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdapat 24 jenis pelayanan masyarakat. Jenis pelayanan tersebut meliputi Pencatatan Biodata Penduduk; Penerbitan KK; Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk; Penerbitan KTP-el dan KTP Orang Asing; Penerbitan KIA; Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; Pendataan Penduduk Nonpermanen; Kelahiran; Lahir Mati; Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perceraian; Pembatalan Perceraian; Kematian; Pengangkatan Anak; Pengakuan Anak; Pengesahan Anak; Perubahan Nama; Perubahan Status Kewarganegaraan; Peristiwa Penting Lainnya; Pembetulan Akta; Pembatalan Akta dan KK; dan Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil Hilang/Rusak/lainnya.

Proses kepengurusan Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) ini identik dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL). Sebelumnya, masyarakat yang ingin mengurus Adminduk langsung diarahkan ke kantor Dispendukcapil Kota Surabaya. Akan tetapi, saat ini masyarakat tidak perlu mengurus Adninduk ke kantor Dispendukcapil karena terdapat kantor Kelurahan dan Kecamatan yang menjadi garda terdepan dalam hal pelayanan Administrasi Kependudukan. Dispendukcapil telah berusaha memudahkan masyarakat dengan hanya melalui kantor Kelurahan saja.  Dengan adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat dapat mengurus Administrasi Kependudukan secara lengkap sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari. Akan tetapi, masih terdapat warga yang belum memahami pentingnya kelengkapan Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya terus berinovasi sehingga terciptanya Program Kalimasada. Kalimasada merupakan singkatan dari Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Administrasi Kependudukan). Peluncuran Program Kalimasada ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Kelurahan Embong Kaliasin merupakan salah satu instansi pelayanan publik dibawah naungan Dispendukcapil Kota Surabaya yang berupaya untuk menjalankan program Kalimasada. Dengan dijalankannya program ini diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam kepengurusan kelengkapan Administrasi Kependudukan.

METODE PENELITIAN

Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode observasi. Metode penelitian kualitatif yang digunakan berisi hasil observasi dan pengamatan mengenai "Program Kalimasada Sebagai Upaya Pelayanan Administrasi Kependudukan" dengan ruang lingkup wilayah Kelurahan Embong Kaliasin. Fokus penelitian ini lebih berfokus pada Implementasi Program Kalimasada Sebagai Upaya Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Embong Kaliasin. Alasan penulis mengambil fokus ini dikarenakan Kalimasada sendiri merupakan program baru yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk membantu Dispendukcapil Kota Surabaya dalam hal Administrasi Kependudukan. Sumber informasi yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Sumber informasi didapatkan dari instansi pemerintahan terkait, serta warga Kelurahan Embong Kaliasin yang mengutarakan pendapatnya mengenai upaya pelayanan Adminduk yang diberikan oleh instansi terkait. Penelitian ini, ditulis berdasarkan pengalaman yang dialami oleh penulis. Segala bentuk kegiatan yang dituliskan berdasarkan fakta empirik yang terjadi di lapangan. Pentingnya Administrasi Kependudukan juga  didasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pelaksanaan Program Kalimasada merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melengkapi Administrasi Kependudukan. Program Kalimasada diluncurkan sekitar bulan November tahun 2021 lalu. Kelengkapan Adminduk sangat penting karena data - data tersebut meupakan identitas kita sebagai warga negara Indonesia. Kelengkapan Adminduk juga diperlukan saat anak memasuki masa pendaftaran sekolah. Ketika seorang warga ingin memasukkan anaknya sekolah dan mengalami kendala kelengkapan berkas seperti Akta Kelahiran dapat mengakibatkan keterlambatan proses pendaftaran. Kelengkapan Akta Kelahiran tidak hanya diperlukan oleh anak - anak yang mendaftar sekolah saja, tetapi bagi orang dewasa serta orang yang sudah sepuh juga tetap memerlukan kelengkapan Adminduk. Bagi orang yang sudah sepuh dianjurkan memiliki akta kelahiran karena dibutuhkan ketika beliau sudah meninggal dunia, mengurus waris sekaligus dibutuhkan untuk mendaftar haji maupun umroh. Sebagian besar masyarakat zaman dulu belum memperhatikan data - data kependudukan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya menciptakan lingkungan yang sadar akan pentingnya kelengkapan Adminduk melalui program Kalimasada.

Setiap wilayah memiliki ciri khasnya masing -- masing. Kultur wilayah satu dengan lainnya tidak bisa di sama ratakan. Begitu pula dengan sistem pelaksanaan pelayanan Adminduk. Dalam menjalankan Program Kalimasada di wilayah Kelurahan Embong Kaliasin, Kepala seksi  pemerintahan beserta staff pelayanan terkait melakukan pendataan warga yang belum memiliki KTP, KIA, dan Akte Kelahiran melalui aplikasi Kalimasada terlebih dahulu. Aplikasi Kalimasada ini tidak bisa diakses oleh masyarakat umum, karena hanya pihak kelurahan sebagai backoffice yang memiliki akun untuk login. Di dalam aplikasi Kalimasada terdapat data -- data warga yang belum memiliki KTP, KIA, dan Akte Kelahiran. Setelah melakukan pendataan dan memilah data warga sesuai dengan wilayah RT dan RW nya, langkah selanjutnya menghubungi Ketua RW dan RT masing -- masing untuk menginformasikan data warga yang belum melengkapi Administrasi Kependudukannya. Apabila terdapat warga yang pindah atau bukan warga di wilayah Kelurahan Embong Kaliasin, Ketua RT/RW akan memberikan informasi kembali (feedback) kepada pihak kelurahan. Apabila warga tersebut benar dan bertempat tinggal di wilayah Embong Kaliasin, maka melalui ketua RT/RW akan disampaikan dan diarahkan untuk segera melengkapi berkas Adminduknya. Selain melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW, pihak Kelurahan juga dibantu oleh Ning minduk dalam penyampaian berkas Adminduk warga. Penyampaian berkas dari pihak kelurahan kepada ning minduk dilakukan melalui pelayanan balai RW. Kegiatan pelayanan balai RW juga merupakan salah satu upaya untuk menjalankan program Kalimasada. Selain itu pelayanan balai RW juga merupakan salah satu perwujudan dari pelayanan publik.

Secara umum, pelayanan publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 yang berbunyi “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Dari pernyataan tersebut, sebagian besar peran administrator di kantor kelurahan dapat dikatakan cukup baik karena mendapatkan respon yang baik juga dari masyarakat. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Harbani Pasolong (2007) yakni “setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.”

Selain pelayanan publik, ada juga penerapan etika administrasi publik. Administrator publik ditingkat kelurahan biasa dikenal sebagai staff dan pegawai kantor kelurahan. Dalam menghadapi masyarakat dibutuhkan kesabaran yang ekstra. Hal tersebut dikarenakan ada berbagai macam sifat yang dimiliki masyarakat. Setiap instansi memiliki kode etik masing – masing sebagai bentuk profesionalisme yang harus dilaksanakan oleh staff dan pegawai yang ada. Standar etika seringkali dikaitkan dengan tingkah laku seseorang. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Manner dan Custom yakni “etika berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia dan terikat dengan nilai ‘baik dan buruk’ suatu tingkah laku manusia.” Adanya program kalimasada ini tidak mengurangi sikap profesionalisme dan etika dari para ASN yang ada di Kelurahan. ASN dapat membantu proses pengurusan dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat. 

Untuk mempermudah mewujudkan lingkungan yang sadar Administrasi Kependudukan, masyarakat dapat melakukan kepengurusan berkas adminduk secara mandiri melalui website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/login. Keuntungan yang di dapatkan dari penggunaan login warga yakni masyarakat dapat memantau sejauh mana proses pengurusan Adminduk. Apabila terjadi pembatalan oleh pihak Dispendukcapil karena kurangnya kelengkapan berkas yang diperlukan, masyarakat dapat mengetahuinya tanpa harus melakukan pengecekan di Kantor Kelurahan. Masyarakat dapat langsung melakukan pembenahan pada berkas Adminduknya. Selain itu, ketika masyarakat ingin melakukan pencetakan ulang berkas Administrasi Kependudukan tersebut dapat tersimpan dalam jangka waktu lama. Melalui program Kalimasada, pemerintah menganjurkan bahwasannya warga perlu melakukan pengajuan Adminduk secara mandiri. Selain bertujuan untuk memudahkan kepengurusan Adminduk, masyarakat juga tidak perlu terus menerus datang ke Kantor Kelurahan sehingga pelayanan dapat lebih efektif dan efisien.

KESIMPULAN

Program Kalimasada merupakan program yang memerlukan keterlibatan antara staff kelurahan, ketua RT/RW, Ning Minduk, serta masyarakat sekitar dalam hal kepengurusan Akta Kependudukan. Kerjasama diantara ketiga pihak tersebut dapat mewujudkan kawasan lingkungan masyarakat yang sadar akan pentingnya kelengkapan Administrasi Kependudukan. Apabila pihak terkait kurang berkontribusi akan program yang dijalankan oleh Pemerintah, maka dapat menghambat kinerja pihak lainnya. Staff Kelurahan Embong Kaliasin melakukan kegiatan pelayanan Balai RW dan memberikan informasi warga yang belum memiliki KTP, KIA, dan Akta Kelahiran secara online dan door to door melalui Ketua RT/RW setempat. Kegiatan pelayanan Balai mendapatkan antusias yang cukup baik dari warga setempat Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat di dalam melengkapi administrasi kependudukan sekaligus mewujudkan kawasan lingkungan sadar Administrasi Kependudukan.

DAFTAR PUSTAKA 

Rahmawati, O. D. (2015). Penerapan E-Lampid (Elektronik Lahir, Mati, Pindah, Datang) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya (studi pelayanan pengurus akta kelahiran). Publika, 3(6).

Undang -- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diakses melalui https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.pdf pada tanggal 2 Juli 2022

Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. diakses melalui https://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/4117_PERWALI_10-2022.pdf pada tanggal 2 Juli 2022

Pratama, W., Maulana, D. (2022). Implementasi Program Pelayanan Kalimasada Adminduk di Tingkat RT Kota Surabaya. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spm/article/download/102/74.

Duhita, A. S. (2018). Inovasi Produk E-Lampid dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surabaya (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Admin Humas. (2022). Program Kalimasada Diluncurkan, Empat Layanan Adminduk di Surabaya Dapat Diurus Melalui Ketua RT. Diakses melalui https://bangga.surabaya.go.id/2021/11/19/program-kalimasada-diluncurkan-empat-layanan-adminduk-di-surabaya-dapat-diurus-melalui-ketua-rt/ pada tanggal 30 Juni 2022

Pramanto, Risky. (2021). Program Kalimasada Dispenducapil, DPRD Surabaya: Inovasi Luar Biasa, Dukung!. Diakses melalui https://faktualnews.co/2021/11/26/program-kalimasada-pemkot-surabaya-dprd-surabaya-inovasi-luar-biasa-dukung/291644/amp/ pada tanggal 2 Juli 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun