Secara umum, pelayanan publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 yang berbunyi “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Dari pernyataan tersebut, sebagian besar peran administrator di kantor kelurahan dapat dikatakan cukup baik karena mendapatkan respon yang baik juga dari masyarakat. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Harbani Pasolong (2007) yakni “setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.”
Selain pelayanan publik, ada juga penerapan etika administrasi publik. Administrator publik ditingkat kelurahan biasa dikenal sebagai staff dan pegawai kantor kelurahan. Dalam menghadapi masyarakat dibutuhkan kesabaran yang ekstra. Hal tersebut dikarenakan ada berbagai macam sifat yang dimiliki masyarakat. Setiap instansi memiliki kode etik masing – masing sebagai bentuk profesionalisme yang harus dilaksanakan oleh staff dan pegawai yang ada. Standar etika seringkali dikaitkan dengan tingkah laku seseorang. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Manner dan Custom yakni “etika berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia dan terikat dengan nilai ‘baik dan buruk’ suatu tingkah laku manusia.” Adanya program kalimasada ini tidak mengurangi sikap profesionalisme dan etika dari para ASN yang ada di Kelurahan. ASN dapat membantu proses pengurusan dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat.
Untuk mempermudah mewujudkan lingkungan yang sadar Administrasi Kependudukan, masyarakat dapat melakukan kepengurusan berkas adminduk secara mandiri melalui website https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app/login. Keuntungan yang di dapatkan dari penggunaan login warga yakni masyarakat dapat memantau sejauh mana proses pengurusan Adminduk. Apabila terjadi pembatalan oleh pihak Dispendukcapil karena kurangnya kelengkapan berkas yang diperlukan, masyarakat dapat mengetahuinya tanpa harus melakukan pengecekan di Kantor Kelurahan. Masyarakat dapat langsung melakukan pembenahan pada berkas Adminduknya. Selain itu, ketika masyarakat ingin melakukan pencetakan ulang berkas Administrasi Kependudukan tersebut dapat tersimpan dalam jangka waktu lama. Melalui program Kalimasada, pemerintah menganjurkan bahwasannya warga perlu melakukan pengajuan Adminduk secara mandiri. Selain bertujuan untuk memudahkan kepengurusan Adminduk, masyarakat juga tidak perlu terus menerus datang ke Kantor Kelurahan sehingga pelayanan dapat lebih efektif dan efisien.
KESIMPULAN
Program Kalimasada merupakan program yang memerlukan keterlibatan antara staff kelurahan, ketua RT/RW, Ning Minduk, serta masyarakat sekitar dalam hal kepengurusan Akta Kependudukan. Kerjasama diantara ketiga pihak tersebut dapat mewujudkan kawasan lingkungan masyarakat yang sadar akan pentingnya kelengkapan Administrasi Kependudukan. Apabila pihak terkait kurang berkontribusi akan program yang dijalankan oleh Pemerintah, maka dapat menghambat kinerja pihak lainnya. Staff Kelurahan Embong Kaliasin melakukan kegiatan pelayanan Balai RW dan memberikan informasi warga yang belum memiliki KTP, KIA, dan Akta Kelahiran secara online dan door to door melalui Ketua RT/RW setempat. Kegiatan pelayanan Balai mendapatkan antusias yang cukup baik dari warga setempat Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat di dalam melengkapi administrasi kependudukan sekaligus mewujudkan kawasan lingkungan sadar Administrasi Kependudukan.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmawati, O. D. (2015). Penerapan E-Lampid (Elektronik Lahir, Mati, Pindah, Datang) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya (studi pelayanan pengurus akta kelahiran). Publika, 3(6).
Undang -- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diakses melalui https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.pdf pada tanggal 2 Juli 2022
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. diakses melalui https://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/4117_PERWALI_10-2022.pdf pada tanggal 2 Juli 2022
Pratama, W., Maulana, D. (2022). Implementasi Program Pelayanan Kalimasada Adminduk di Tingkat RT Kota Surabaya. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spm/article/download/102/74.
Duhita, A. S. (2018). Inovasi Produk E-Lampid dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Surabaya (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).