Pada dasarnya dalam kegiatannya, perusahaan perasuransian secara terbuka menawarkan atau memberikan perlindungan dan harapan di masa yang akan datang. Dalam prakteknya asuransi bermasalah ketika terjadi kerusakan. Namun, tidak dapat disangkal bahwa masalah terbesar dalam asuransi adalah pengajuan klaim oleh pihak asuransi. Demikian pula yang dapat melemahkan posisi tertanggung, masalah ganti rugi, sulitnya mencari keadilan dan mencari dukungan dari otoritas publik selama ini.
Dalam hal ini, tugas hukum Islam adalah melaksanakan proyek Islamisasi atau mengkaji nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran dan Sunnah Nabi, membentuk sarana asuransi modern yang sesuai dengan ajaran Islam. Harus diingat bahwa asuransi sebagai konsep atau institusi tidak dapat dipisahkan dari hukum Islam. Hukum Islam sebagai norma dasar atau aturan hidup yang merupakan atap yang meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan kehidupan manusia termasuk kegiatan asuransi.
B. Alasan Memilih Judul Skripsi
Alasan saya memilih judul skripsi ini untuk direview yaitu agar pembaca dapat mengetahui praktek dan kedudukan Asuransi dalam Islam. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum negara terhadap para pihak yang terkait dalam asuransi menurut perspektif hukum Islam.
C. Hasil Review
Penelitian ini membahas mengenai kedudukukan asuransi dalam hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian keperpustakaan (library research) dengan pendekatan hukum Islam. sumber data dalam penelitian ini yaitu dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh peneliti dari data-data yang orisinil (buku harian, laporan, ataupun catatan khusus) sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber yang telah ada (buku, jurnal, ataupun laporan penelitian terdahulu). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum asuransi dalam perspektif hukum Islam yang masih diperdebatkan dikalangan para ulama. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum negara terhadap para pihak yang terkait dalam asuransi menurut perspektif hukum Islam.
Asuransi merupakan perjanjian yang terjadi antara dua pihak, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis. Menurut Islam, asuransi dianggap sebagai fenomena sosial yang berkembang atas dasar gotong royong dan kemanusiaan. Secara ekonomi, asuransi merupakan cara untuk mengurangi risiko dengan cara memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Sedangkan secara hukum, asuransi merupakan suatu kontrak atau perjanjian pertanggungan risiko antara tertanggung dan penanggung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan perjanjian yang terjadi antara pihak penanggung dan tertanggung, dimana pihak tertanggung harus memberi premi asuransi terhadap pihak penanggung.
Asuransi merupakan hal baru dalam literature fiqh Islam dan termasuk dalam kategori masalah kontemporer pada akhir abad 18, tepatnya setelah Ibnu Abdin (1784-1836 M). Dalam menyikapi permasalahan ini para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum terhadap praktek asuransi. Secara garis besar masalah ini dipilah menjadi dua golongan yaitu ulama yang mengharamkan asuransi dan ulama yang membolehkan asuransi. Kedua golongan ini memiliki dasar hukum masing masing sebagai penguat argumen terhadap pendapat mereka. Selain itu, ada juga yang berpendapat asuransi boleh jika bersifat sosial dan tidak memperbolehkan asuransi jika bersifat komersial, dan ada juga yang meragukannya.
Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk tindakan maupun perbuataan hukum pemerintah yang diberikan terhadap subjek hukum sesuai dengan hak dan kewajibannya yang dilaksanakan berdasarkan hukum positif yang ada di Indonesia. Perlindungan hukum lahir karena adanya suatu hubungan hukum. Terdapat unsur unsur perlindungan hukum terhadap pihak pihak dalam asuransi yaitu termasuk dalam subjek hukum, terdapat suatu jaminan yang diberikan oleh pemerintah, perlindungan terhadap seluruh pihak, serta dapat melaksanakan hak serta kepentingan hukum yang dimiliki.
D. Rencana Penulisan Skripsi
Saya berencana untuk menulis skripsi dengan judul "Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah Pada Pengelolaan Lahan Pertanian (Studi Kasus Di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen)". Penelitian ini termasuk kualitatif penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara dengan pemilik dan pengelola lahan pertanian di Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen. Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh LKS terhadap pihak lain untuk membiayai operasi bisnis. perjanjian kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, pihak kedua ('amil, mudharib, klien) bertindak sebagai pengelola, dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Mekanisme bagi hasil akad mudharabah ditentukan dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak (shahibul maal dan mudharib) baik melalui metode profit sharing maupun net revenue sharing, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan disebabkan karena adanya kesalahan yang disengaja, kelalaian dan menyalahi perjanjian yang telah dilakukan oleh pihak pengelola modal.