Akad tabarru, yaitu perjanjian hibah dimana satu peserta memberikan uang kepada dana tabarru untuk membantu masing-masing peserta. Penerapan akad takaful dan tabarru dalam sistem asuransi syariah yaitu:
- Dalam hal produk mengandung unsur tabungan, maka hadiah yang dibayarkan disalurkan ke rekening dana peserta dan yang lainnya ke rekening tabarru.
- Dalam hal produk yang tidak mengandung unsur tabungan, maka seluruh premi asuransi yang dibayarkan seluruhnya tercatat dalam rekening tabarru.
Memiliki rekening tabarru sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ambiguitas atau asuransi gharari dalam pembayaran manfaat. Misalnya ada peserta yang mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dan manfaat 10 juta. Dan jika dia meninggal pada tahun keempat dan hanya sempat membayar 4 juta, putra mahkota akan menerima seluruh uang 10 juta. Tapi dari mana sisa 6 juta pembayaran itu berasal?Â
Beginilah cara gharar dibuat. Sehingga diperlukan taktik khusus untuk menghilangkannya. Yaitu dulu menyediakan sarana khusus untuk pembayaran iklan berupa rekening tabarru. Akad tijar adalah akad antara peserta secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dengan perusahaan untuk tujuan komersial atau keuntungan (investasi).
Kontrak tijatiah meliputi:
- Â akad wakalah bil ujrah, yaitu akad yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru dan investasi peserta dalam bentuk ujrah dengan imbalan kuasa atau kuasa (pembayaran).
- Akad mudharabah, yaitu. Perjanjian untuk memberikan kuasa kepada perseroan sebagai mudharabah untuk mengelola investasi dana tabarru dan dana investasi peserta dalam bentuk bagi hasil sebagai imbalan atas kuasa dan wewenang yang diberikan, yang besarnya telah disepakati. Bersama-sama
- Akad mudharabah musytarakah, yaitu akad yang memberikan kuasa kepada perseroan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru dan dana investasi penyertaan, yang akan ditambahkan pada kekayaan perseroan atas otorisasi dan otorisasi yang diberikan. Bagi hasil yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi harta gabungan dan disepakati terlebih dahulu.
Kontrak dalam kehidupan sehari-hari atau masyarakat diperlukan karena merupakan kesepakatan atau kewajiban yang bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang mempunyai akibat hukum atau tujuan bersama yang ingin dicapai oleh para pihak.
Analisis Buku
Review Book Pengantar Manajemen Risiko dan Asuransi
Judul Buku          : Pengantar Manajemen Risiko dan Asuransi
Penulis             : Irdawati Irdawati, Mardia Mardia, Vina Novela, Edwin Basmar, Astrie Krisnawati, Hengki Mangiring Parulian Simarmata, Arnold Sultantio Hutabarat, Sardjana Orba Manullang, Yessy Kusumadewi
Penerbit            : Yayasan Kita Menulis
Tahun Terbit        : 2021