Sebagai institusi yang mengawal kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, BKIPM Mataram memandang fungsi hutan mangrove sebagai tempat pemijahan biota perairan seperti kepiting bakau harus lestari dan berkelanjutan.
Demi menjaga kelestarian lingkungan perairan di kawasan Eco Wisata Mangrove Pantai Cemare yang terletak di Lembar, Lombok Barat ini diwujudkan dalam kegiatan bakti sosial penanaman 700 pohon mangrove. Kegiatan Bakti Sosial Penanaman Mangrove ini telah berlangsung Sabtu lalu, 13 Januari 2018 dimana Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram) ikut serta dalam acara tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Korps Alumni (KORAL) AUP/STP Korwil NTB bekerjasama dengan HNSI dan UPT KKP ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat lokal saja. Dari sekitar 80 peserta, ada beberapa warga negara asing juga tampak antusias ikut menanam mangrove.
Beberapa instansi terkait lainnya dalam kegiatan tersebut yaitu Wildlife Conservation Society (WCS) NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Dislutkan Kab. Lombok Barat, BKSDA NTB, PMI Cabang Lombok Barat, Ditpolair Polda NTB, Polda NTB, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Masyarakat sekitar termasuk anak-anak Sekolah Dasar, yaitu SD Negeri 3 dan SD Negeri 5 Lembar juga ikut meramaikan kegiatan peduli lingkungan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H