Mohon tunggu...
Yuni Kustriyaningrum
Yuni Kustriyaningrum Mohon Tunggu... Penulis - Ex. Indonesia Competition Comission

Mostly talking about law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vox Pop : Mengenal Joint Venture Lebih Dekat

22 Desember 2024   14:42 Diperbarui: 22 Desember 2024   14:45 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Theory of Joint Venture

Joint venture atau usaha patungan adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam joint venture, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan saling berkontribusi dengan berbagai sumber daya, seperti modal, keahlian, dan tanggung jawab. Joint venture dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Bentuk kerja sama ini tidak harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 

Di Indonesia, ketentuan mengenai joint venture diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP No. 83 Tahun 2001, dan Perpres No. 10 Tahun 2021. 

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada perusahaan patungan/Joint Venture (JV). JV pada intinya adalah bentuk usaha bersama yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih. JV merupakan tindakan dua perusahaan atau lebih yang memiliki tingkat pengendali yang sama untuk menciptakan perusahaan baru.

Berikut contoh skema JV: Dalam skema diatas terlihat bahwa A dan B memiliki nilai modal dan tingkat pengendali yang sama di C. A dan B secara bersama-sama menanggung risiko dari penanaman modal di C. Kemudian A dan B menempatkan perwakilannnya sebagai salah satu Direksi di C dengan kewenangan yang sama.

Dalam hal terjadi perubahan pengendali baik dari nilai saham dan/atau jumlah pengendali pada perusahaan JV yang dikarenakan adanya tindakan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, maka tindakan tersebut tidak dikecualikan dari PP 57 Tahun 2010. Namun dalam hal dua atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan JV tanpa melalui proses Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, maka tindakan/aksi korporasi tersebut tidak wajib dinotifikasi atau dilaporkan kepada Komisi.

Manfaat Joint Venture

  • Menggabungkan Sumber Daya

Salah satu manfaat utama dari perusahaan joint venture adalah kemampuannya untuk menggabungkan sumber daya dari dua atau lebih perusahaan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan kapasitas produksi, mengurangi biaya produksi, dan meningkatkan efisiensi.

 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun