Mohon tunggu...
yunidaalindita w
yunidaalindita w Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin raden mas said surakarta

menyukai olahraga, menulis, menggambar, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Hla Hart

5 November 2024   07:08 Diperbarui: 5 November 2024   07:08 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama :  Yunida Alindita Wulandari

Nim : 222111006

Kelas : HES 5A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA HARTT)

 

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf Jerman, dikenal atas teorinya tentang birokrasi, legitimasi kekuasaan, dan hubungan antara hukum serta masyarakat. Beberapa pokok utama pemikirannya terkait hukum adalah:

1. Tipologi Kekuasaan: Weber membedakan tiga jenis legitimasi kekuasaan: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. Kekuasaan rasional-legal menjadi landasan bagi sistem hukum modern yang bersifat impersonal dan didasarkan pada aturan tertulis.

2. Hukum dan Birokrasi: Weber menyatakan bahwa hukum modern beroperasi melalui sistem birokrasi yang efisien dan terorganisir dengan baik, di mana hukum diterapkan secara obyektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.

3. Hukum Formal dan Substantif: Menurut Weber, hukum dapat dilihat sebagai formal (berdasarkan aturan-aturan formal) atau substantif (berdasarkan nilai-nilai keadilan atau moralitas). Hukum formal seringkali lebih diutamakan dalam sistem modern, meskipun Weber juga melihat keterbatasan dalam pendekatan yang terlalu kaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun