Berdasarkan hukum perdata, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian (wanprestasi) jika janji-janji yang ditawarkan dalam kontrak tidak dipenuhi oleh penyelenggara investasi. Selain itu, tindakan ini bisa dianggap sebagai penipuan (fraus) karena janji-janji keuntungan yang tidak realistis.
2. Kaidah Hukum Pidana:
Investasi bodong dengan skema Ponzi seringkali dapat dikategorikan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP) karena adanya niat untuk mengambil keuntungan secara tidak sah dari orang lain dengan memberikan informasi palsu. Skema ini juga dapat dikaitkan dengan penggelapan (Pasal 372 KUHP), karena dana investor digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga bisa dijadikan landasan dalam mengatur aktivitas yang berkaitan dengan manipulasi data atau informasi dalam investasi.
3. Kaidah Hukum Perlindungan Konsumen:
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan ini juga melanggar hak-hak konsumen, terutama hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Penyelenggara investasi yang menyebarkan informasi palsu dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ini.
Aturan-Aturan Hukum yang terkait dengan Kasus ini
1. ndang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) mengatur bahwa setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan terkait perdagangan berjangka, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik seperti robot trading, harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Investasi ilegal yang tidak memiliki izin dari Bappebti dapat dikategorikan sebagai investasi bodong, dan pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana maupun denda.
2. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang ini mengatur bahwa segala bentuk penawaran investasi yang melibatkan penghimpunan dana dari masyarakat harus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika perusahaan atau individu yang menawarkan robot trading dan menjanjikan keuntungan besar tanpa izin OJK, itu bisa dianggap melanggar hukum.