Mohon tunggu...
M. Yuniarhadi Satriawan
M. Yuniarhadi Satriawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Berolahraga dan menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMM Sukses Mengadakan Pengabdian Pada Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) di Kelurahan Semayan

26 Februari 2024   23:21 Diperbarui: 27 Februari 2024   16:27 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka memberikan dampak positif dan kontribusi nyata bagi masyarakat, Kelompok 17 Gelombang 7 Program Pengabdian pada Masyarakat (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah melaksanakan serangkaian kegiatan di Kelurahan Semayan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan. Dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan, kelompok ini menyelenggarakan program yang mencakup sosialisasi mengenai Sustainable Development Goals (SDGs), promosi penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran digital, serta pelaksanaan praktik lapangan berupa penanaman cabai dan berbagai bantuan lainnya.

Pertama, Sosialisasi mengenai SDGs menjadi salah satu prioritas utama kelompok ini. Mereka menyadari pentingnya pemahaman masyarakat akan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh PBB. Dalam kegiatan sosialisasi ini, kelompok memberikan informasi tentang bagaimana pemanfaatan pekarangan halaman dapat berkontribusi pada pencapaian beberapa tujuan SDGs, seperti pangan berkelanjutan dan kesehatan. Konsep ini diimplementasikan dengan memberikan contoh nyata dalam bentuk penanaman cabai di pekarangan halaman warga.

Langkah nyata dalam mendukung keberlanjutan lingkungan juga diwujudkan melalui kegiatan penanaman cabai di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Semayan. Dengan melibatkan siswa-siswi sekolah tersebut, kelompok ini tidak hanya memberikan edukasi tentang pertanian dan keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memberikan pengalaman langsung yang berharga bagi para peserta.

Kedua, mempromosikan penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran digital. Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, penggunaan pembayaran digital menjadi semakin penting. Kelompok ini melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat QRIS, termasuk kemudahan dan keamanannya. Langkah ini diikuti dengan pembuatan QRIS untuk dua toko di Kelurahan Semayan, sehingga mendorong adopsi teknologi ini dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Ketiga, kelompok ini juga terlibat dalam pembuatan pelayanan digital di kelurahan menggunakan platform G.FORM. Dengan memanfaatkan teknologi, pelayanan publik dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kelompok ini memberikan pelatihan kepada staf kelurahan tentang penggunaan platform ini serta terlibat aktif dalam memfasilitasi pertemuan dan diskusi terkait pengembangan pelayanan digital yang lebih baik.

Keempat, kelompok ini juga memberikan bantuan dalam hal administrasi kelurahan, serta mendukung proses musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) di kelurahan. Dengan berpartisipasi aktif dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan di tingkat kelurahan, membantu memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam perencanaan pembangunan lokal.

Terakhir, kelompok ini juga memberikan bantuan dalam berbagai kegiatan lainnya, termasuk di posyandu dan kegiatan sosial lainnya yang diadakan oleh masyarakat setempat. Melalui keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan ini, Kelompok 17 Gelombang 7 PMM UMM Malang telah berhasil menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kelurahan Semayan, membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan secara keseluruhan.

Dosen Pembimbing Lapang: Havidz Ageng Prakoso, S.IP, M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun