" Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu." (Al-Hujarat: 13). Jadi kita diciptakan berbeda-beda suku, ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Islam juga melarang keras bentuk ta'assub yaitu membela serta membabi buta hanya berdasarkan suku, rasa tau bangsa tertentu, tidak peduli apakah salah atau benar, dzalim atau terdzalimi.
Persoalan hak asasi manusia muncul kepermukaan dengan menyita perhatian umat manusia. Jika dipahami kata 'hak' tidak bisa dibicarakan terpisah dari kewajiban, karena tidak akan ada hak tanpa kewajiban. Keduanya berjalan seimbang, dan keseimbangan inilah yang mewujudkan keadilan. Dalam prinsip al-amru bil ma'ruf wan nahyu'anil munka, jelas tergambar bahwa dalam rangka hidup berbangsa dan bernegara, tiap-tiap warga Negara mempunyai hak untuk mendukung yang baik dan melakukan sosial kontrol terhadap yang tidak baik. Dalam hal ini tergambar bahwa islam memerintahkan umatnya untuk beriman, melarang kejahatan dan memerintahkan kebajikan. Dengan memerintahkan kewajiban ini, islam dapat menjadikan masyarakat waspada terhadap Negara atau kekuasaan yang melanggar batasan. Jika dilihat dari hasil deklarasi hak asasi manusia islam sedunia, dimana deklarasi ini berdasarkan kitab Al-Quran dan hadits. Sangatlah tepat jika hal ini dijadikan upaya pemecahan masalah, yang saat ini masih dirasakan umat manusia.