Mohon tunggu...
Nurlaili Firda Yuniar_2023F
Nurlaili Firda Yuniar_2023F Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student of Department of Early Childhood Education Teacher Education, Faculty of Education, Surabaya State University

My personality is an advocate

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Jarang Diketahui! Ternyata Sebanyak Ini Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia

24 Maret 2024   01:40 Diperbarui: 24 Maret 2024   11:07 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : (Risa Fajar Kusuma and Yulaika Ramadhani, 2023)

Di era yang serba otomatis ini, bangsa Indonesia dalam hal penggunakan bahasa Indonesia kian hari semakin mengerucut dan lebih memilih membiasakan diri mereka untuk menggunakan bahasa gaul dan lebih memprioritaskan mempelajari bahasa di negara lain.

 Padahal jika kita ketahui lebih mendalam, kita yang berkewarganegaraan Indonesia seharusnya harus lebih sering menggunakan bahasa Indonesia dalam kegiatan sehari-hari, kecuali jika pada jobdesk pekerjaannya berurusan pada kerja sama dengan negara lain yang mewajibkan berbahasa Inggris.

SEJARAH BAHASA INDONESIA

Sebelum menjadi Bahasa Indonesia, awal mula Bahasa Indonesia berawal dari Bahasa Melayu. Dimana berawal dari terjadinya tragedi sumpah pemuda dmana sebagai awal terbentuknya Bahasa Indonesia, sekaligus termasuk pada peristiwa politik Bahasa. Bahasa Melayu yang menggunakan dialek Riau merupakan lingua franca yang diangkat sebagai bahasa persatuan, Bahasa Indonesia. Lalu di tanggal 18 Agustus 1945, Bahasa Indonesia secara yuridis telah dikukuhkan menjadi baha Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bab XV Pasal 36) terkait Pascakemerdekaan RI yang dilakukan perencanaan bahasa (Language Planing). Terdapat beberapa fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia yang seharusnya lebih difokuskan oleh bangsanya sendiri. Langsung kita simak saja " Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia " di bawah ini : 

FUNGSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL

1. Lambang Nasionalisme

Bahasa Indonesia sebagai lambang nasionalisme berarti bahasa Indonesia berfungsi untuk menunjukkan lambang jati diri bangsa dan kebanggaan bangsa meliputi solidaritas yang tinggi akan keragaman.

2. Identitas Bangsa 

Seperti yang kita ketahui negara Indonesia memiliki masyarakat dengan ratusan latar belakang bahasa, dialek, sosial budaya, dan etnik yang bermacam-macam, dengan adanya bahasa Indonesia akhirnya mampu mengikat dan menyatukan hal yang bermacam tersebut sehingga dijadikanlah bahasa Indonesia sebagai identias bangsa.

3. Alat Pemersatu Bangsa   

Adanya bahasa Indonesia berperan menjadi pemersatu bangsa seperti menjadi perantara yang mempertautkan bermacam suku dan budaya seantero nusantara

4. Alat Penghubung Antar Kemultikulturan Bangsa Indonesia 

Indonesia di luar negeri dikenal sebagai negara yang multikultural sehingga bahasa Indonesia dirasa cocok sebagai penghubung kemultikulturan tersebut agar kehidupan bermasyararakat dapat berjalan aman, rukun, dan tentram.

 

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA MENURUT PEPRES 63 TAHUN 2019

1. Peraturan Perundang-Undangan   

Sumber : (Gramedia.com, 2024)
Sumber : (Gramedia.com, 2024)

Jika melihat pasal 3 ayat 1, Bahasa Indonesia menjadi salah satu aspek yang penting pada lingkup perundang-undangan, baik dalam penyusunan kata, kalimat, teknik penulisan, pengejaan wajib menggunakan tata bahasanya bahasa Indonesia. Kemudian  apabila memandang dari pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, perundang-undangan harus memiliki kekhasan corak, kejelasan pengertian, kelugasan kebakuan, keserasian, dan keataasan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam hal perumusan maupun penulisan.

Di sisi lain jika merujuk pasal 3 ayat 1 dalam penulisan peraturan perundang-undangan menggunakan bahasa Indonesia juga diimbangkan atau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada intinya ada ketentuan lebih lanjut  pada saat proses akhir penulisan peraturan perundang-undangan.

2. Dokumen Resmi Negara      

Sumber : (PN Denpasar, 2024)
Sumber : (PN Denpasar, 2024)
                                                      

Bahasa Indonesia masih menduduki peran penting dalam pembuatan dokumen resmi negara. Memandang pasal 4, bahasa yang dipakai dalam dokumen negara adalah bahasa indonesia. Sedangkan pasal 4 ayat 1 dokumen negara yang wajib berbahasa Indonesia adalah surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan surat pengadilan.

Selanjutnya jika memandang pasal 4 ayat 2 jika dokumen negara berupa surat perjanjian ada pengecualian yaitu surat perjanjian internasional boleh memakai bahasa asing. Akan tetapi memandang pasal 4 ayat 4 jika terdapat bahasa asing wajib tidak menghilangkan keuntentikan dokumen resmi negara serta jika nantinya ada ketidaksamaan pengartian atau pemaknaan, maka langkah tepatnya berujuk pada dokumen yang berbahasa Indonesia.

3. Pidato Resmi Kenegaraan (Baik di Dalam Ataupun di Luar Negeri)

Sumber : (Humas, 2017)
Sumber : (Humas, 2017)

Dalam penerapannya, bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu kita juga digunakan dalam pidato resmi kenegaraan. Pidato resmi kenegaraan ini mencakup beberapa anggota seperti presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya yang biasanya disampaikan dalam pidato-pidato resmi baik di dalam maupun di luar negeri. Hal ini selaras dengan pasal 5 bagian keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia NO. 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.

Selain itu, diperkuat juga pada paragraf kedua pasal 7 yang membahas pidato dalam negeri menyampaikan bahwa pidato resmi yang dikatakan pada pasal 5 PERPRES tersebut, entah itu diselenggarakan di dalam ataupun di luar negeri, tetap dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan didampingi oleh penerjemah (pasal 12). Penggunaannya bisa pada beberapa forum seperti, upacara kenegaraan, upacara perayaaan 17 Agustus, rapat kerja pemerintahan, perserikatan bangsa-bangsa, organisasi internasional, negara penerima, dan lain sebagainya.

4. Kegiatan Pendidikan Nasional

Sumber : (Risa Fajar Kusuma and Yulaika Ramadhani, 2023)
Sumber : (Risa Fajar Kusuma and Yulaika Ramadhani, 2023)

Pada bagian kelima Peraturan Presiden Republik Indonesia NO. 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional yang digunakan bagi seluruh jenjang pendidikan. Penggunaan bahasa Indonesia dalam kegiatan pendidikan nasional wajib digunakan pada beberapa mata pelajaran seperti bahasa Indonesia, pendidikan agama, serta pendidikan yang terkait dengan pendidikan kewarganegaraan.

5. Surat Perjanjian yang Melibatkan Lembaga Negara, Lembaga Swasta di Indonesia, atau Perseorangan Warga Negara Indonesia 

Sumber : (Kementerian Sekretariat Negara, 2024)
Sumber : (Kementerian Sekretariat Negara, 2024)

Peraturan Presiden Republik Indonesia NO. 63 Tahun 2019 pada bagian ketujuh membahas tentang kedudukan bahasa Indonesia sebagai nota kesepahaman atau perjanjian. Hal ini melibatkan lembaga negara, instansi pemerintahan, lembaga swasta ataupun perseorangan di Indonesia.

Jika nota tersebut melibatkan pihak asing, maka dapat ditulis juga menggunakan bahasa nasional pihak asing atau menggunakan bahasa Inggris, dimana bahasa ini digunakan untuk menyamakan pemahaman dalam penulisan nota kesepahaman atau perjanjian tersebut dengan pihak asing. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau pemahaman terhadap terjemahannya, maka dapai diambil jalan tengah dengan menggunakan bahasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman.

6. Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan

Sumber : (BEA CUKAI TANJUNG EMAS, 2016) 
Sumber : (BEA CUKAI TANJUNG EMAS, 2016) 

Dalam pasal 25 ayat ke (1) bagian keenam Peraturan Presiden RI NO. 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Sedikitnya, penggunaan bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan yang dimaksud adalah dalam komunikasi antar anggota penyelenggara dan penerima layanan publik, standart pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem informasi layanan.

Pada ayat ke (3) dikatakan bahwa dalam penggunaannya, dapat digantikan dengan bahasa daerah apabila masyarakat penerima pelayanan publik mengalami kesulitan dalam pemahaman dan mempermudah pemahamannya.

7. Forum-Forum Nasional atau Internasional yang diselenggarakan Di Indonesia

Sumber : (BKKBN OFFICIAL, 2022) 
Sumber : (BKKBN OFFICIAL, 2022) 

Penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang sifatnya nasional dan internasional. Hal ini selaras dengan pasal 27 ayat (1) bagian kedelapan PERPRES RI NO. 63 tahun 2019 yang kemudian dikomplekskan lagi pada ayat ke (2) dan ke (3) dimana forum nasional yang dimaksud adalah yang berskala daerah dan berdampak secara nasional sedangkan forum internasional adalah forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasioanl dan diselenggarakan oleh instansi pemerintahan dengan atau tanpa dukungan pihak asing.

Ayat ke (4) dan (5) pada pasal 27 bagian kedelapan menyatakan bahwa dalam forum yang bersifat internasional, pihak luar dapat menggunakan bahasa asing namun penyelenggara wajib menyediakan penerjemahannya dalam bahasa Indonesia.

8. Kegiatan Komunikasi di Lingkungan Kerja (Pemerintah/Swasta) di Wilayah Indonesia

Sumber : (Pinterest, 2023) 
Sumber : (Pinterest, 2023) 

Pasal 28 bagian kesembilan Peraturan Presiden RI NO. 63 Tahun 2019 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja hukumnya wajib, baik lingkungan kerja pemerintahan ataupun swasta. Penerapannya bisa digunakan sebagai komunikasi antarpegawai, antarlembaga, dan lembaga masyarakat yang terkait dengan tugas. Komunikasi ini digunakan baik secara tertulis ataupun lisan dan dapat menggunakan media elektronik.

Ayat ke (5) pada pasal 28 bagian kesembilan menyebutkan komunikasi resmi dilingkungan kerja yang dimaksud adalah berupa disposisi, instruksi, verifikasi, konsultasi, advokasi, pengarahan, perundingan, wawancara, korespondensi, pengumuman, berita, rapat, diskusi, pendataan, koordinasi, pengawasan, pembinaan pegawai, layanan publik dan komunikasi esmi lain. Pada pasal 29 dijelaskan bahwa dalam komunikasi resmi dengan lembaga intersional atau lembaga asing di lingkungan kerja pemerintahan atau swasta, dapat menggunakan penerjemah agar dapat membantu kelancaran dalam komunikasi tersebut.

9. Laporan Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun Perseorangan kepada Instansi Pemerintah 

Sumber : (Tri Wahyuni et al., 2023)
Sumber : (Tri Wahyuni et al., 2023)

Pada pasal 30 ayat (1) menjelaskan bawa Bahasa Indonesia  wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah. Pada ayat (2) lembaga sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat (1) terdiri atas lembaga pemerintahan dan lembaga nonpemerintahan. Di ayat (3) ada beberapa laporan yang sudah yang terdiri atas :

  • Laporan pengelolaan kegiatan
  • Laporan pelaksanaan tugas kedinasan
  • Laporan kegiatan masyarakat
  • Laporan pengaduan masyarakat dan/atau
  • Laporan lainnya

10. Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia 

Sumber : (Foursquare.com, 2018)
Sumber : (Foursquare.com, 2018)

Pada Pasal 31 ayat (3) Publikasi karya ilmiah merupakan penyebar luasan atau terbitan ilmiah berupa cetak atau elektronik. Ayat (4) pada pasal 31 menerangkan bahwa tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang dapat mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga atau suatu pendidika, penulisan karya ilmiah dan juga publikasi karya ilmiah bisa juga menggunakan atau memasukkan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam penggunaan Bahasa Indonesia dimana sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan, baik dari segi bahasa maupun aksaranya. Pada ayat (2) pasal 31  ada beberapa contoh karya ilmiah seperti

  • Tesis
  • Skripsi
  • Lapaoran tugas akhir
  • Laporan penelitian
  • Makalah
  • Buku teks
  • Buku Referensi
  • Risalah forum ilmiah dsb.

11. Penamaan Geografis 

Sumber : (Kharisma Tri Saputra, 2021), Instagram : @arya.saloka
Sumber : (Kharisma Tri Saputra, 2021), Instagram : @arya.saloka

Penamaan geografis merupakan pemeliharan suatu wilayah atau tempat. Aspek tersebut sangat penting dalam mengembangkan berbagai orang yang memiliki hubungan langsung dengan kemampuan berpikir geografis seperti pada bangunan (gedung), jalan, apartemen, pemukiman, perkantoran, merek perdagangan, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi, atau badan hukum Indonesia

12. Informasi Tentang Produk yang Beredar di Indonesia

Sumber : (Lazada.co.id, 2024)
Sumber : (Lazada.co.id, 2024)

Produk yang beredar di Indonesia terdiri dari berbagai banyak jenis, termasuk pada makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambah pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Setiap produk harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No.39 Tahun 2019. Di Indonesia produk asli yang dimiliki sudah sangat mendunia bahkan sudah meliputi berbagai kategori seperti makanan, pakaian (batik), alat elektronik dan masih banyak lagi.

13. Tanda Pengenal di Setiap Tempat 

Sumber : (Pinterest, 2023)
Sumber : (Pinterest, 2023)

Di Indonesia banya rambu-rambu, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, jalan alat informasi lain yang dipasang atau diperdagangkan di tempat-tempat umum. Hal ini agar mereka dapat mengetahui beberapa tanda petunjuk atau pengenal pada setiap lingkungan sekitar mereka.

14. Penyiaran Informasi 

Sumber : (Diah, 2021)
Sumber : (Diah, 2021)

Biasanya kita akan mudah mendapatkan informasi melalui media cetak,media massa, atau media elektronik. Hal ini dapat memudahkan kita untuk mengetahui beberapa informasi yang kita butuhkan.

Nah, teman-teman kini  semua sudah mengetahui fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia, maka mari kembali mencintai bahasa negara kita sendiri ya, ingat pada isi sumpah pemuda bagian ke-3 " Kami putra-putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia ".. See you pada pembahasan topik berikutnyaaa yaa.

PENULIS :

Nurlaili Firda Yuniar   (23010684238)/PG-PAUD/Universitas Negeri Surabaya

Nina Kayatun Ni'mah (23010684167)/PG-PAUD/Universitas Negeri Surabaya

Rahmania Zadira          (23010684236)/PG-PAUD/Universitas Negeri Surabaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun