Mohon tunggu...
John Obrak
John Obrak Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mendobrak statusquo\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

JOKOWI INGKAR JANJI DILAPOR KE POLISI? (3)

8 April 2014   23:37 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:53 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini bukanlah hal yang mengada-ngada, tapi dipandang demi kebaikan berbangsa dan bernegara. Tidak ada partisan, yang ada keprihatinan.

Semua tahu jokowi telah ingkar janji, apakah tidak sebaiknya warga Jakarta mengadukan Jokowi ke Polisi?.

Dasar pengaduan adalah Jokowi sbg Pejabat Negara banyak melakukan ingkar janji kepada warga DKI Jakarta, Solo bahkan rakyat Indonesia, salah satunya mengingkari janji menyelesaikan jabatan Gubernur DKI 5 tahun.

Pengaduan yang dibuat oleh Tim Advokasi Jakarta Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan gugatan perdata mungkin tidak cukup.

Hal ini untuk memberi pelajaran yang baik bagi pejabat negara, tidak hanya pintar berjanji-janji kepada rakyat namun ujung-ujungnya mengingkari janjinya demi kepentingan pribadi, kelompok dan partainya.

Kalau dihitung biaya yang telah dikeluarkan terpilihnya seorang Gubernur DKI tentu tidak sedikit, biaya dana, biaya politik, biaya tenaga, biaya waktu dan lain lain.

Banyaknya pejabat negara yang telah terpilih menjadi Kepala Daerah di suatu tempat, dibelakang hari malah mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah/Negara di tempat lain sebenarnya sudah bertentangan etika dan perilaku yang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Perilaku buruk ini seharusnya ditinggalkan oleh orang-orang yang rakus jabatan, rakus popularitas dan rakus materi.

Sejatinya ingkar janji yang dilakukan oleh pejabat negara sebagian besar selalu tergolong merugikan rakyat, merugikan keuangan negara bahkan merugikan pembangunan moral bangsa.

Berkaitan ingkar janji Jokowi inilah sebaiknya Tim Advokasi begerak lebih lincah untuk mengadukan Jokowi ke Kepolisian RI.

Bila sebagian orang meragukan kemungkinan perbuatan ingkar janji dapat dipidanakan, maka disini saya akan menginformasikan yurisprudensi Mahkamah Agung dapat menjadi dasar pengaduan Tim Advokasi nantinya, yakni antara lain : Putusan Mahkamah Agung RI No. 415 K/PID./2010.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun