Bagaimana mungkin MK dapat mengabaikan fakta-fakta hukum diatas, kecuali kehawatiran publik atas adanya ‘sesuatu’ diluar pertimbangan konstitusional yang harusnya menjadi landasan kuat MK memutuskan setiap perkara yang ditanganinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!