BP, Bantuan Polisi. Plat ini digunakan oleh pejabat atau keperluan bagi petugas kepolisian.
BH, Bantuan Hukum. Plat ini digunakan oleh pejabat atau kepentingan departmen hankam.
BU, Bantuan Udara. Plat ini digunakan oleh petinggi atau keperluan angkatan udara.
BD, Bantuan Darat. Plat ini digunakan oleh pejabat/petinggi untuk keperluan angkatan darat.
BL, Bantuan Laut. Plat ini digunakan oleh petinggi atau keperluan angkatan laut.
BS, Bantuan Sekretatis Negara. Plat ini digunakan untuk petinggi, atau keperluan pejabat sipil.
QH, plat yang digunakan oleh petinggi atau petugas kepolisian.
QZ, sama halnya dengan QH dan RFP, yaitu plat yang digunakan oleh keperluan kepolisian.
Dan masih banyak lagi seperti ZF, ES, RFT, RFW, RFN, dll.
"Itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus" ujar Soemardji
Banyak yang beranggapan bahwa mobil dengan plat sakti tersebut biasanya akan kebal hukum ketika berada dijalanan. Sebab mobil yang menggunakan plat dinas tersebut adalah mobil istimewa, yang pada dasarnya mobil itu hanya dipinjam oleh para pejabat dari eselon II sampai I.Â
Jika ada yang bertanya "apakah mobil yang menggunakan plat dinas akan ditindak ketika melanggar lalu lintas walaupun tidak melakukan tugas?" jawabannya adalah iya, akan tetap ditindak. Karena pada dasarnya, semua plat dimata hukum sama halnya dengan plat sipil lainnya.
"Jika kedapatan melanggar dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan, maka hal itu akan tetap ditindak" ujar Kombes Polri Yusuf dari laman kumparan.com
Tetapi berbeda dengan mobil plat dinas yang sedang melakukan pengawalan. Jika mobil dinas tersebut kedapatan sedang melakukan pengawalan dan melakukan tugas, hal itu tidak akan ditindak.
"Jadi harus dikawal. Jika tidak mendapat pengawalan polisi, maka hal itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri dari laman otoexpo.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H