Mohon tunggu...
yunan dzakiyul fuad
yunan dzakiyul fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - tampan dan pemberani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 20107030097

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bolehkah Kendaraan Pribadi Menggunakan Lampu Strobo, Rotator, dan Sirine?

5 Maret 2021   17:30 Diperbarui: 14 Maret 2021   22:13 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram.com/plat_dinas_official

Kalau kita melihat ke jalan umum, khususnya jalanan Ibukota, kita pasti banyak menjumpai kendaraan pejabat yang berkepentingan menggunakan lampu strobo dan rotator. Ketika kendaraan tersebut ada dibelakang kita, kita pasti akan menepi untuk memberi jalan kepada mereka. Karena kendaraan tersebut memiliki kepentingan sehingga kita menepi memberi jalan kepada yang bersangkutan.

  • Lebih cepat sampai ke Tujuan

Penggunaan lampu strobo dan rotator akan sangat berguna jika digunakan kepada kendaraan yang memiliki kepentingan, khususnya kepentingan negara yaitu Presiden dan para Menteri. Hal itu akan sangat membantu Mereka mengingat ada tugas yang sangat penting untuk negara. 

Misalnya, Presiden ada panggilan kerja ke Ibukota dan terjebak macet dijalan, jika Ia dikawal menggunakan patwal yang menggunakan lampu strobo, Presiden akan lebih cepat sampai karena pengendara yang ada di depannya akan menepi dan jalanan menjadi leluasa dilewati Presiden.

  • Membuat perjalanan menjadi cepat sampai ketika dalam keadaan darurat

Ketika kamu melihat sebuah kendaraan, khususnya Ambulan, pasti kalian akan notice kalau di dalam Ambulan tersebut terdapat seorang pasien yang sedang darurat bukan? Tentu hal itu akan berdampak kepada pasien jika Ambulan tersebut terjebak kemacetan, dan lama berada di jalan. 

Nah, maka dari itu, pihak Ambulan berinisiatif menggunakan Lampu Strobo untuk mempermudah perjalanan menuju Rumah Sakit, dan juga membuat pengendara lain notice akan kedatangan Ambulan tersebut agar pengendara lain memaklumi dan memberi jalan kepada Ambulan.

Jadi, kalian yang suka berkendara, jangan suka mengabaikan lampu isyarat seperti Strobo yang terpasang di Ambulan ya! Karena itu sudah menjadi prioritas di jalan umum. 

Sebaiknya menepi sebentar untuk memberi jalan kepada Ambulan itu agar pasien dapat segera di tangani oleh pihak Rumah Sakit. Memberi jalan kepada Ambulan yang sedang melintas tidak akan membuat kamu menjadi terlambat datang ke tujuan kamu.

Nah, itu dia sedikit penjelasan tentang Lampu Strobo. Jangan suka memodifikasi lampu yang suka mencolok dan silau ya! Apalagi menggunakan Lampu Strobo yang bukan peruntukannya. Dampaknya nanti akan merugikan orang lain jika disalahgunakan kepada orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun