Mohon tunggu...
yunan dzakiyul fuad
yunan dzakiyul fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - tampan dan pemberani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 20107030097

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bolehkah Kendaraan Pribadi Menggunakan Lampu Strobo, Rotator, dan Sirine?

5 Maret 2021   17:30 Diperbarui: 14 Maret 2021   22:13 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasti kalian sudah tidak asing dengan lampu modifikasi yang biasa terpasang di grill, dashboard, dan atap mobil yang pada umumnya berwarna biru dan merah yang sangat silau mencolok bukan? Apalagi ditambah ada suara "tot tot wiuww". Tentu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Lampu modifikasi tersebut adalah Lampu Strobo. Apa itu Lampu Strobo?

Lampu Strobo adalah lampu modifikasi yang biasanya dipakai pada kendaraan roda 2, 4 atau lebih. Lampu Strobo tersebut umumnya berwarna biru dan merah. Biasanya lampu itu digunakan pada kendaraan dinas, khususnya kendaraan Polisi, Ambulan dan kendaraan lainnya yang memiliki kepentingan tertentu. Jadi, apakah kendaraan sipil boleh menggunakan Lampu Strobo?

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu yang penggunaannya terbatas:

  • Lampu dengan isyarat warna biru serta suara sirine, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  • Lampu dengan isyarat warna merah serta suara sirine, terbatas penggunaannya untuk mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), serta pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Lampu dengan isyarat warna kuning, terbatas penggunaannya untuk mobil derek, perawatan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan angkutan barang khusus.

Jika kita simpulkan dari UU diatas, kendaraan sipil sangat tidak diperbolehkan untuk menggunakan Lampu Strobo. Hal itu dapat menyebabkan kesalahpahaman antar pengendaraan lain, dan juga mengganggu, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan. 

Kenapa begitu? Karena lampu strobo dapat menyilaukan pengendara lain, dan itu akan menyebabkan pengendara tersebut menjadi merem karena tidak kuat melihat lampu strobo yang amat terang.

So, kalian yang tidak memiliki kepentingan untuk menggunakan lampu strobo, sebaiknya jangan dipake ya sob! Karena dampaknya akan sangat merugikan orang lain.

Supaya lebih jelas, kami akan berikan penjelasan lebih dalam dari dampak penggunaan storbo, yaitu:

  • Membuat Aki Lebih Cepat Boros

Menurut Muhammad Abidin, GM Aftersales & Motorsport Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menjelaskan dampak negatif tersebut. Hal itu karena adanya tambahan aksesoris menggunakan aliran arus DC atau arus searah. "Arus seperti itu hanya dihasilkan atau tersimpan pada aki sehingga aki bisa cepat habis," ujar Abidin kepada Otomania, Selasa (22/11/2016).

  • Mengganggu penglihatan karena silau

Lampu Strobo pada umumnya memiliki warna lampu yang sangat terang dan mencolok. Jika kita melihat lampu tersebut secara terus menerus, dampaknya akan merusak mata. Apalagi kalau kita berada dijalan yang sejajar dengan pengendara yang memiliki strobo tersebut, pandangan kita akan sangat terganggu karena silau. Dan yang sangat berbahaya, konsentrasi akan terpecah karena lampu tersebut dan itu bisa membuat kecelakaan lalu lintas.

  • Terkena Sanksi jika terbukti menggunakan Lampu Strobo

Jika kamu masih nekat menggunakan lampu strobo, nanti akan ada sanksi yang menunggu. Sesuai dengan UU dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu strobo kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu tentu tidak mengenakan bukan? So, teman-teman jangan memodifikasi lampu yang strobe yang bukan peruntukannya ya!

instagram.com/plat_dinas_official
instagram.com/plat_dinas_official
Lampu strobo juga memiliki hal positif jika tidak disalahkangunakan oleh orang lain untuk kepentingan sendiri. Salah satunya adalah menjadi cepat sampai ditujuan. Hal itu akan sangat berguna jika keadaan sedang darurat. Jadi, ada beberapa hal positif yang kami temui kalau menggunakan lampu strobe, yaitu:
  • Menjadi prioritas di Jalan Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun