Mohon tunggu...
Yunada Putri
Yunada Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

individu yang mandiri, terampil, dan gesit.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Hukum Islam sebagai Pilar Kehidupan Sosial yang Harmonis

16 Desember 2024   15:43 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:42 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Islam, sebagai salah satu sistem hukum yang komprehensif, tidak hanya mengatur aspek spiritual dan ibadah, tetapi juga mencakup berbagai dimensi kehidupan sosial. Dalam konteks masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, penerapan hukum Islam dapat berfungsi sebagai pilar yang mendukung terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, memberikan pedoman yang jelas mengenai etika, moralitas, dan norma-norma sosial yang dapat membentuk interaksi antarindividu dalam masyarakat. (Nasution, 2016 : 42)

Dalam banyak aspek, hukum Islam menekankan pentingnya keadilan, toleransi, dan kerjasama. Konsep-konsep ini, jika diterapkan dengan baik, dapat membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kohesi sosial di antara anggota masyarakat. Misalnya, prinsip-prinsip seperti musyawarah (syura) dan keadilan (adl) menjadi landasan dalam pengambilan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. Selain itu, hukum Islam juga menekankan perlunya menjaga hak-hak individu dan kelompok, yang pada gilirannya dapat menciptakan rasa saling menghargai dan menghormati di antara anggota masyarakat.

Nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan Masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Nilai sosial berfungsi sebagai alat pengawas perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berperilaku sesuai dengan nilai  yang ianutnya. Oleh karenanya, nilai sosial merupakan konstruksi Masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyrakat. (Saebani, 2024 : 290)

Etika dalam hukum Islam merujuk pada seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku individu dan masyarakat berdasarkan ajaran agama. Etika ini tidak hanya mencakup aspek moral, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip keadilan, kebaikan, dan tanggung jawab sosial. Hukum Islam, atau syariah, memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan menerapkan etika dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana dijelaskan oleh Fazlur Rahman, etika dalam hukum Islam berfungsi sebagai panduan bagi umat Islam untuk berinteraksi dengan sesama dan menjalani kehidupan yang sejalan dengan ajaran Tuhan. (Fazlur Rahman, 1982)

Sumber utama etika dalam hukum Islam berasal dari Al-Qur'an dan Hadis, yang merupakan wahyu Tuhan dan ucapan serta tindakan Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an memberikan prinsip-prinsip dasar mengenai moralitas dan etika, sedangkan Hadis memberikan penjelasan dan aplikasi praktis dari prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, ijma' (konsensus ulama) dan qiyas (analogi) juga menjadi sumber penting dalam pengembangan etika hukum Islam. Sumber-sumber ini membentuk fondasi bagi pembentukan norma-norma etika yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial. (Al-Ghazali, 2014)

Prinsip-prinsip etika dalam hukum Islam mencakup keadilan, kasih sayang, dan integritas. Keadilan merupakan nilai sentral dalam hukum Islam, yang menuntut setiap individu untuk memperlakukan orang lain dengan adil dan tanpa diskriminasi. Kasih sayang, atau rahmah, mendorong umat Islam untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain, menciptakan rasa solidaritas dalam masyarakat. Integritas, yang mencakup kejujuran dan tanggung jawab, juga sangat ditekankan dalam hukum Islam, sebagai landasan untuk membangun kepercayaan dalam interaksi sosial. (Tri Yugo et al, 2024)

Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai pedoman moral yang mengarahkan interaksi sosial. Prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan saling menghormati yang terkandung dalam hukum Islam mendorong individu untuk berperilaku baik satu sama lain, menciptakan suasana yang kondusif untuk kerjasama dan kolaborasi. Menurut Muhammad Syahrur, penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari dapat mengurangi konflik dan meningkatkan solidaritas sosial di antara anggota masyarakat. (Syahrur, 2005)

Hukum Islam mengandung sejumlah nilai moral yang sangat relevan dalam kehidupan sosial modern. Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial merupakan inti dari ajaran Islam yang harus diterapkan dalam interaksi sehari-hari. Sebagai contoh, larangan terhadap penipuan dan penindasan dalam transaksi bisnis menciptakan kepercayaan di antara individu dan kelompok. Hal ini sejalan dengan pandangan Al-Qur'an yang menekankan pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan. Dengan menginternalisasi nilai-nilai ini, masyarakat dapat membangun hubungan yang lebih baik dan saling mendukung.

Secara keseluruhan, etika hukum Islam memiliki potensi besar untuk menjadi pilar kehidupan sosial yang harmonis di tengah dinamika kehidupan modern. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip etika hukum Islam secara konsisten, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih adil. Upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk individu, komunitas, dan lembaga pendidikan, sangat diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik serta mengatasi tantangan yang ada. Dengan cara ini, etika hukum Islam dapat berfungsi sebagai landasan yang kuat dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun