Sebenarnya, tindakan titip absen ini tidak bermanfaat bagi mahasiswa, karena mahasiswa akan ketinggalan materi perkuliahan. Jika mahasiswa ketinggalan materi perkuliahan, mereka dapat meminta catatan temannya yang saat itu masuk kuliah.Â
Pada akhirnya, mereka dapat mengikuti ujian tetapi belum tentu mereka paham dengan apa yang disampaikan ketika perkuliahan, meskipun mereka sudah meminta catatan temannya.Â
Titip absen merupakan contoh tindakan kecil yang membuat kemunduran pada moral bangsa, namun jika terus berlanjut akan berdampak besar. Dimulai dari ketidakjujuran hingga menyepelekan hal-hal kecil. Ketidakjujuran kecil seperti ini akan mengurangi integritas mahasiswa, bahkan kelak akan berani melakukan hal yang lebih besar dengan mengorbankan integritasnya.
Perilaku koruptif merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan sikap, tindakan, dan pengetahuan seseorang yang mendekatkan dirinya pada kegiatan korupsi, seperti budaya titip absen ini.Â
Budaya titip absen yang sering akan menumbuhkan jiwa-jiwa korupsi sejak dini, karena dapat dikatakan sebagai penipuan kepada beberapa pihak, yaitu dosen, dunia civitas akademika, dan diri sendiri.Â
Hal ini juga telah diterangkan oleh kepala KPK, Saut Simatorang yang mengatakan bahwa sebuah perbuatan korupsi besar terjadi mulai dari perbuatan kecil, termasuk kebiasaan titip absen pada mahasiswa.Â
Orang yang menitipkan absen akan menjadi calon koruptor dan orang yang membantu untuk mempresensikan akan menjadi calon penerima suap. Perbuatan tersebut bukannya melahirkan generasi yang lebih baik, melainkan generasi penerus koruptor. Mahasiswa yang harusnya menyuarakan antikorupsi malah menjadi tombak awal lahirnya pelaku-pelaku perbuatan korupsi.
Untuk menghadapi fenomena yang terjadi, maka mahasiswa membutuhkan introspeksi diri karena masa depan ditentukan oleh diri mereka sendiri. Jika memang tidak dapat mengikuti perkuliahan, lebih baik meminta ijin terhadap akademik atau dosen, sehingga tidak menanggung risiko yang akan terjadi.Â
Mahasiswa juga perlu dibekali pendidikan karakter dan pendidikan integritas dengan memasukkan pendidikan tersebut ke dalam mata kuliah mereka. Dosen yang mengajar sebaiknya melakukan pengecekan presensi setiap ada kelas, sehingga akan ketahuan siapa yang tidak hadir, dan memberikan sanksi yang tegas agar mahasiswa yang menitipkan absen tersebut tidak akan mengulanginya.
Referensi:
Heriskha, Tia. (2019). Perilaku Koruptif Awal Lahirnya Perbuatan Korupsi. https://www.reqnews.com/mahasiswa/6073/perilaku-koruptif-awal-lahirnya-perbuatan-korupsi (diakses pada 30 Mei 2022).