Pada tanggal 2 Oktober 2024, kami Hanun Ambarsari, Heny Ajeng Safitri, dan Mery Wulansari melakukan diskusi dengan tema Hukum Perlindungan Konsumen dalam Mata Kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Pendidikan Ekonomi yang diampu oleh Bu Emma Yunika  Puspasari, S.Pd, M.Pd. Diskusi ini telah berjalan secara interaktif dan lancar. Terdapat kasus yang memerlukan pemikiran analitis yaitu mengenai produk skincare overclaim yang sedang marak diperbincangkan.Â
Overclaim merupakan istilah yang merujuk pada klaim produk yang berlebihan. Dalam perkembangan industri yang semakin pesat, pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tetap sering terjadi meskipun sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia. Realitanya, masih banyak produsen yang masih fokus terhadap kepentingan pribadinya daripada keselamatan konsumen. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya transparansi, memberikan informasi yang tidak lengkap, serta pemasaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang tepat.Â
Menurut sudut pandang kelompok kami, fenomena overclaim terhadap produk skincare telah menjadi isu serius yang dapat mengancam hak konsumen. Produk skincare yang sering bermunculan di pasaran tidak hanya menunjukkan perkembangan industri kecantikan tetapi juga menunjukkan adanya praktik manipulatif yang terstruktur. Klaim-klaim yang dijanjikan oleh produsen tentang penyembuhan kulit yang instan, penghilang kerutan, bahkan perubahan wajah dalam waktu yang singkat, sering digunakan oleh produsen untuk menarik minat konsumen. Padahal realitanya, perubahan kulit memerlukan proses yang panjang serta juga kompleks yang tidak bisa dicapai secara instan.
Produsen skincare sering kali menyalahgunakan data ilmiah, menggunakan istilah teknis yang membingungkan dan mencantumkan bahan aktif yang tidak terbukti secara klinis. Akibat dari praktik overclaim tentunya sangat merugikan konsumen. Konsumen tidak hanya dirugikan secara finansial dengan mengeluarkan dana besar untuk produk palsu, tetapi juga menghadapi risiko kesehatan yang serius. Seperti timbulnya reaksi alergi, menunda penanganan medis, atau bahkan mengalami kerusakan kulit akibat penggunaan produk yang belum diuji secara menyeluruh.Â
Salah satu persoalan inti dalam perlindungan konsumen adalah minimnya kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen. Sebagian besar masyarakat masih bersikap acuh begitu saja dalam membeli suatu produk dari pelaku usaha tanpa mencari tahu lebih dalam mengenai kualitas produk yang diterimanya. Konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang informasi dari produk yang akan dikonsumsi, termasuk mengetahui risiko yang mungkin terjadi ketika menggunakan produk tersebut.
Berdasarkan hak-hak konsumen yang diakui oleh dunia, setidaknya terdapat empat hak konsumen yang wajib dilindungi.. Pertama, hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan suatu produk. Kedua, hak untuk memilih suatu produk berdasarkan kebutuhan. Ketiga. hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Keempat, hak untuk didengar pendapatnya. Namun, pada kenyataannya hak-hak tersebut sering diabaikan dan tidak terpenuhi secara optimal.
Dalam hal ini, pemerintah juga mengatur mengenai Perlindungan Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 sebagai payung hukum untuk melindungi kepentingan konsumen. Namun, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Lemahnya penegakan hukum, minimalnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan, serta proses hukum yang rumit menjadi penyebab masih banyaknya kasus pelanggaran hak-hak konsumen dan memberikan kesempatan produsen untuk melakukan aksinya dalam memberikan klaim yang berlebihan (overclaim) dan  tidak realistis.
Berdasarkan kasus yang kami bahas di atas, menurut sudut pandang kelompok kami bahwa untuk mengubah ekosistem industri perawatan kulit, kesadaran umum sangat diperlukan. Para konsumen harus lebih cerdas, membaca ulasan dengan teliti, dan tidak langsung percaya pada klaim yang dibuat oleh pelaku usaha. Peraturan harus memperketat standar pengujian produk, membuat sistem pelaporan yang efisien, dan memberikan edukasi masyarakat secara luas. Overclaim skincare adalah pelanggaran hak konsumen yang sistematis, bukan hanya taktik pemasaran.Â
Industri kecantikan harus bertanggung jawab untuk menyediakan solusi praktis dan bukan hanya menjual mimpi. Dalam setiap produk yang dipasarkan, kejujuran, transparansi, dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas yang utama. Kita harus melakukan perubahan, menghentikan praktik yang tidak etis, dan mengembalikan martabat konsumen di industri kecantikan. Mari menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terbuai oleh janji manis, agar kita terhindar dari bahaya tersembunyi di balik kilau kemasan produk skincare.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI