PERLINDUNGAN TKI HANYA SEBATAS TULISANÂ
Permasalahan yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tiada pernah habisnya. Dari TKI formal, informal juga TKI sektor pelaut. Dari kasus-kasus yang ada, berapa persenkah yang bisa diatasi?  Tidak ada data yang valid yang bisa dijadikan acuan. Dan yang lebih parah lagi, banyak kasus yang akhirnya terhenti begitu saja. Tidak ada kabar kelanjutannya. Yang lebih membuat para korban enggan meneruskan masalahnya, karena adanya saling lempar tanggungjawab antar instansi terkait.
 Seperti yang dialami saudara Avendy, TKI Taiwan yang juga mahasiswa UT dan aktivis organisasi tenaga kerja Indonesia di Taiwan. Kecelakaan kerja yang dialami membuatnya cacat seumur hidup, ternyata juga tidak menjamin dia untuk mendapatkan haknya sebagai TKI dan warga negara Indonesia. Seperti yang dikatakan Avendy Sahid Seba kepada penulis via Fb messenger, "Hingga saat ini assuransi TKI yang terdaftar saat pengurusan KTKLN tidak bisa keluar, saya kecelakaan kerja juga tidak bisa apa-apa, telpon sana-sini, lempar sana-sini, saling lempar tanggung jawab."
Dalam menyelesaikan tuntutan ke pihak perusahaan tempatnya bekerja pun Avendy tidak menggunakan bantuan dari perwakilan pemerintah Indonesia maupun perwakilan BNP2TKI yang ada di Taiwan. "Saya tidak pakai KDEI ataupun BNP2TKI, saya memakai LSM Taiwan dan bantuan pengacara" tegasnya.Â
Apabila hingga saat ini Avendy masih bisa bertahan di Taiwan, itu karena usaha Avendy sendiri. Karena dia berwawasan luas dan mengerti jalur-jalur hukum Taiwan. Dan bagaimana dengan TKI lain yang mengalami masalah yang sama seperti Avendy namun tidak mengerti jalur hukum Taiwan?
Sudah bisa dipastikan mereka akan diputuskan kontrak kerja secara sepihak dan dipulangkan. Perlindungan TKI sudah diatur dalam UU No 39/2004. Juga sudah dibentuk Badan Nasional yang secara khusus untuk menangani TKI dari penempatan juga perlindungannya yaitu BNP2TKI. Tetapi ketika TKI menghadapi masalah, yang terjadi justru saling lempar tanggungjawab untuk menyelesaikannya. Dimanakah perlindungan untuk TKI itu sebenarnya?
Apakah hanya ada di tulisan dalam UU?
Sampai saat ini PERLINDUNGAN TKI HANYA SEBATAS TULISAN TANPA TINDAKAN YANG MAKSIMAL.
Tanpa menjadi TKI dan tanpa UU setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan dari negara (pemerintah) sesuai UUD 45.
Â
*****
Taiwan, 2015 Oktober 30
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H