pengertian dari pinjaman barang atau jasa yang menjadi kewajiban pihak yang satu untuk di bayarkan kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian yang tertulis maupun lisan yang telah di nyatakan atau di implikasikan serta wajib di bayarkan kembali dalam jangka waktu tertentu.
Kemuadian hadits shahih muslim no.3004-kitap pengairan.
*Berhutang sesuatu kemuadian membayarnya dengan yang lebih baik*
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اسْتَقْرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنًّا فَأَعْطَى سِنًّا فَوْقَهُ وَقَالَ خِيَارُكُمْ مَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً
Telah menceritakan kepada kami Abu kuraib telah menceritakan kepada kami waki dari Ali bin shahih dari salamah bin kuhail dari Abu salamah dari Abu hurairah dia berkata
" Rasulullah saw pernah meminjam unta muda,namun beliau mengembalikan unta yang lebih tua (lebih bagus) dari pada unta yang beliau pinjam."Beliau bersabda
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutang."
Adapun contoh pinjaman
"pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah"
Keuntungan terbesar mempunyai tanah atau bangunan dengan status SHM adalah memiliki jangka waktu tidak terbatas dan berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup. Saat pemiliknya sudah tiada, maka SHM dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, yang paling membedakan SHM dengan jenis sertifikat lainnya terletak di hak penggunaan yang berlaku seumur hidup. Tidak seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang terbatas maksimal 60 tahun.
Selain itu, keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik adalah bisa dijadikan agunan saat masyarakat membutuhkan dana pinjaman yang aman dan tepat guna.