Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif. Menurut Sugiyono (2008) metode deskriptif kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filosofi postpositivisme, digunakan untuk kajian terhadap kondisi suatu objek yang alamiah (berlawanan dengan eksperimen), dimana peneliti sebagai instrumen kunci melalui triangulasi (gabungan) adalah analisis data induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan relevansi daripada generalisasi.Â
Tujuan penelitian deskriptif kualitatif adalah untuk mendeskripsikan, menggambarkan, menjelaskan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci masalah yang sedang diteliti dengan meneliti sebanyak mungkin tentang seseorang, kelompok atau peristiwa. Dalam penelitian kualitatif, seseorang adalah instrumen penelitian dan hasil tertulis berupa kata-kata atau pernyataan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui fenomena pemahaman regulasi komunikasi digital dari sudut pandang subjek penelitian terkait perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lainnya secara holistik lalu dideskripsikan dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologis dan berfokus pada pengalaman individu. Adapun panduan pertanyaan yang digunakan pada proses wawancara adalah sebagai berikut:
Paling sering menggunakan internet untuk apa serta alasannya.
- Apakah mengetahui UU ITE. Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE. Apa pernah membaca naskah lengkap peraturannya.
- Apakah mengetahui isi UU ITE mencakup apa saja, minta sebutkan.
- Apa manfaat adanya UU ITE.
- Bagaimana pandangan dan sikap pribadi terkait UU ITE.
- Bagaimana pandangan tentang pemanfaatan internet oleh teman-teman seusia, apakah sudah dilakukan dengan baik, benar, dan sesuai.
- Apakah merasa diri sudah memanfaatkan internet dengan baik, benar, dan sesuai.
- Apakah pernah melihat atau mengalami adanya pelanggaran UU ITE dan apa yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dua dari tiga narasumber menyatakan bahwa internet paling sering digunakan sebagai media komunikasi seperti dalam penggunaan media sosial. Selain itu dua dari tiga narasumber juga menyatakan bahwa intenet juga paling sering digunakan sebagai media hiburan, seperti untuk melihat youtube atau tik-tok. Dan satu diantaranya juga memanfaatkan internet sebagai media berbelanja.
Mengenai UU ITE 3 dari narasumber atau 100 % belum pernah membaca naskah lengkap peraturannya. Ketiganya hanya sekedar mengetahui adanya p cakupan UU ITE tersebut mengenai penggunaan media sosial dan pencemaran nama baik. Namun ketiganya sepakat bahwa UU ITE tersebut bermanfaat guna menjaga ketertiban dan keamanan di dalam ruang digital atau media sosial. Dan mereka 100% berpandangan bahwa peraturan ini sangat bagus untuk diimplementasikan dan disebarluaskan lagi.
Terkait pemanfaatan internet dalam dunia sehari-hari, menurut pandangan tiga orang narasumber tersebut terhadap orang-orang di sekitar yang seusia dengan mereka, sejauh ini internet digunakan untuk sesuatu yang baik seperti untuk hiburan, berjualan meskipun satu orang narasumber juga menyatakan ada juga pemanfaatan internet untuk hal-hal negatif seperti melihat pornografi. Dan menurut pandangan tiga orang narasumber tersebut terhadap diri mereka sendiri sejauh ini telah memanfaatkan internet dengan baik. Sejauh ini juga mereka belum pernah mendapatkan dan mengalami kejadian berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Dapat disimpulkan, berdasarkan hasil wawancara dengan ketiga narasumber, ketiganya belum pernah mendapatkan edukasi atau informasi secara lengkap mengenai UU ITE itu sendiri. Dan sejauh ini mereka juga menggunakan internet dalam batas dan aktivitas yang wajar atau baik. Mereka meyakini adanya UU ITE ini akan membuat pengguna internet menjadi lebih aman dan terjamin, baik itu dalam proses komunikasi atau penyebaran informasi maupun juga dalam hal bertransaksi seperti jual-beli online.
Untuk itulah kontribusi dalam bentuk proses edukasi sangat perlu dilakukan dari pihak akademis seperti mahasiswa dan dosen perguruan tinggi. Melihat fenomena berdasarkan hasil penelitian tadi banyak kalangan muda-mudi yang belum benar-benar memahami regulasi komunikasi digital secara menyeluruh padahal umur narasumber yang berkisar antara 18-22 tahun merupakan salah satu pengguna aktif terbesar dalam dunia digital.Â
Proses edukasi ini dapat dilakukan dalam bentuk penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penyuluhan langsung dapat berupa pertemuan mahasiswa, kuliah umum, pertemuan komunitas dan forum group diskusi. Sedangkan edukasi melalui media sosial dapat berupa infografis, microblog ataupun video yang berisi informasi-informasi yang berkaitan dengan regulasi komunikasi digital. Penelitian guna memonitor dan mengevaluasi regulasi komunikasi digital juga perlu ditingkatkan, sehingga nantinya didapatkan hasil yang valid sebagai dasar menemukan gap yang terjadi.
Selain itu semua tentunya sosialisasi lebih masif kembali oleh pemerintah guna menyebarluaskan informasi mengenai UU ITE ini sangat diperlukan sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai UU ITE ini sehingga nantinya dapat dipatuhi dan diimplementasi dengan tepat.