Mohon tunggu...
Yuliyan Muliyono
Yuliyan Muliyono Mohon Tunggu... Lainnya - People Development

Tulis saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemahaman Regulasi Komunikasi Digital di Kalangan Muda

17 Februari 2023   23:10 Diperbarui: 17 Februari 2023   23:15 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seiring berkembangnya zaman, akses dunia menjadi lebih mudah. Terlebih dengan adanya media internet yang semakin cepat nan pesat. Berdasarkan laporan status internet yang dibuat Perusahaan Akima periode 2012, Indonesia menjadi negara dengan persentase peningkatan tertinggi dalam wilayah Asia Pasifik. Kini hampir semua bisa dilakukan hanya dengan klik pada gadget atau perangkat komputer. Tak heran kemajuan dunia digital telah mengubah arus dan skema proses informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. 

Dulu untuk membeli makanan kita perlu memerlukan banyak perjuangan, tak hanya uang sebagai alat transaksi jual beli tapi juga perlu tenaga lebih untuk sampai ke warung, restoran atau kedai. Berbeda dengan saat ini, kalau lagi laper tapi mager (malas gerak) kita tinggal klik melalui aplikasi dan makanan akan diantar sampai ke rumah. 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak di dunia. Menurut laporan We Are Social, ada 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air pada Januari 2022. Jumlah tersebut meningkat 1,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta. Tren jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat selama lima tahun terakhir. Dibandingkan tahun 2018, jumlah pengguna internet nasional meningkat 54,25%. Sedangkan tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 73,7% dari total penduduk pada awal tahun 2022. 

Di era digital ini, internet dapat sangat membantu masyarakat untuk mengakses informasi untuk keperluan pendidikan, bisnis, dan hiburan. Perkembangan teknologi di era digitalisasi juga mengubah peta dan bisnis media. Jika dulu koran masih diminati sebagai pasangan kopi di kala pagi, sekarang gadget mengambil peran dengan menyajikan informasi melalui genggaman. Saat ini lebih nyaman rasanya mencari informasi melalui media sosial atau media berbasis online.

Percepatan akses ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan durasi akses internet terlama, sesuai dengan data pada databoks rata-rata akses internet pada tahun 2021 yaitu 7 jam 52 menit, ini jauh lebih tinggi daripada rata-rata global sebesar 6 jam 54 menit. Dan masih menurut databoks, berdasarkan data Internetworldstats per Maret 2021, terdapat 212,35 juta pengguna internet di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, Indonesia berada di urutan ketiga dengan pengguna terbanyak di Asia setelah Tiongkok dan India.

Perkembangan dunia digital ini tentunya perlu diiringi dengan adanya regulasi komunikasi digital yang jelas guna menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Dan pastinya guna menjamin keutuhan bangsa dan negara. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) regulasi diartikan sebagai aturan, peraturan adalah cara untuk mengatur orang atau masyarakat dengan ketentuan atau larangan tertentu. Penerapan peraturan biasanya datang dalam berbagai bentuk, yaitu pembatasan hukum negara, peraturan operasional, dan sebagainya. 

Dalam Jurnal Konstitusi dijelaskan bahwa regulasi adalah aturan perundang-undangan demi hukum. Regulasi juga dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi. Sedangkan komunikasi digital adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator ke komunikan dengan menggunakan media digital. 

Komunikasi digital jauh lebih unggul dalam hal daya tarik pesan karena sejumlah fitur teknologi yang memungkinkan pesan dikemas dan disampaikan dengan cara yang unik dan menarik (R.K. Anwar & Rusmana, 2017).  Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa regulasi komunikasi digital merupakan aturan berisi ketentuan atau larangan tertentu yang digunakan sebagai panduan dalam proses komunikasi menggunakan media digital.

Di Indonesia regulasi komunikasi digital diatur dalam UU ITE, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Sesuai yang tertuang pada penjelasan pasal 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pada awal Februari 2023 kami dari Universitas Siber Asia Program Studi Komunikasi melakukan penelitian mengenai regulasi komunikasi digital ini. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara pada 3 narasumber dengan usia antara 18-22 tahun. 

Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif. Menurut Sugiyono (2008) metode deskriptif kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filosofi postpositivisme, digunakan untuk kajian terhadap kondisi suatu objek yang alamiah (berlawanan dengan eksperimen), dimana peneliti sebagai instrumen kunci melalui triangulasi (gabungan) adalah analisis data induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan relevansi daripada generalisasi. 

Tujuan penelitian deskriptif kualitatif adalah untuk mendeskripsikan, menggambarkan, menjelaskan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci masalah yang sedang diteliti dengan meneliti sebanyak mungkin tentang seseorang, kelompok atau peristiwa. Dalam penelitian kualitatif, seseorang adalah instrumen penelitian dan hasil tertulis berupa kata-kata atau pernyataan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui fenomena pemahaman regulasi komunikasi digital dari sudut pandang subjek penelitian terkait perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lainnya secara holistik lalu dideskripsikan dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologis dan berfokus pada pengalaman individu. Adapun panduan pertanyaan yang digunakan pada proses wawancara adalah sebagai berikut:

Paling sering menggunakan internet untuk apa serta alasannya.

  • Apakah mengetahui UU ITE. Sejak kapan mengetahui tentang UU ITE. Apa pernah membaca naskah lengkap peraturannya.
  • Apakah mengetahui isi UU ITE mencakup apa saja, minta sebutkan.
  • Apa manfaat adanya UU ITE.
  • Bagaimana pandangan dan sikap pribadi terkait UU ITE.
  • Bagaimana pandangan tentang pemanfaatan internet oleh teman-teman seusia, apakah sudah dilakukan dengan baik, benar, dan sesuai.
  • Apakah merasa diri sudah memanfaatkan internet dengan baik, benar, dan sesuai.
  • Apakah pernah melihat atau mengalami adanya pelanggaran UU ITE dan apa yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dua dari tiga narasumber menyatakan bahwa internet paling sering digunakan sebagai media komunikasi seperti dalam penggunaan media sosial. Selain itu dua dari tiga narasumber juga menyatakan bahwa intenet juga paling sering digunakan sebagai media hiburan, seperti untuk melihat youtube atau tik-tok. Dan satu diantaranya juga memanfaatkan internet sebagai media berbelanja.

Mengenai UU ITE 3 dari narasumber atau 100 % belum pernah membaca naskah lengkap peraturannya. Ketiganya hanya sekedar mengetahui adanya p cakupan UU ITE tersebut mengenai penggunaan media sosial dan pencemaran nama baik. Namun ketiganya sepakat bahwa UU ITE tersebut bermanfaat guna menjaga ketertiban dan keamanan di dalam ruang digital atau media sosial. Dan mereka 100% berpandangan bahwa peraturan ini sangat bagus untuk diimplementasikan dan disebarluaskan lagi.

Terkait pemanfaatan internet dalam dunia sehari-hari, menurut pandangan tiga orang narasumber tersebut terhadap orang-orang di sekitar yang seusia dengan mereka, sejauh ini internet digunakan untuk sesuatu yang baik seperti untuk hiburan, berjualan meskipun satu orang narasumber juga menyatakan ada juga pemanfaatan internet untuk hal-hal negatif seperti melihat pornografi. Dan menurut pandangan tiga orang narasumber tersebut terhadap diri mereka sendiri sejauh ini telah memanfaatkan internet dengan baik. Sejauh ini juga mereka belum pernah mendapatkan dan mengalami kejadian berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.

Dapat disimpulkan, berdasarkan hasil wawancara dengan ketiga narasumber, ketiganya belum pernah mendapatkan edukasi atau informasi secara lengkap mengenai UU ITE itu sendiri. Dan sejauh ini mereka juga menggunakan internet dalam batas dan aktivitas yang wajar atau baik. Mereka meyakini adanya UU ITE ini akan membuat pengguna internet menjadi lebih aman dan terjamin, baik itu dalam proses komunikasi atau penyebaran informasi maupun juga dalam hal bertransaksi seperti jual-beli online.

Untuk itulah kontribusi dalam bentuk proses edukasi sangat perlu dilakukan dari pihak akademis seperti mahasiswa dan dosen perguruan tinggi. Melihat fenomena berdasarkan hasil penelitian tadi banyak kalangan muda-mudi yang belum benar-benar memahami regulasi komunikasi digital secara menyeluruh padahal umur narasumber yang berkisar antara 18-22 tahun merupakan salah satu pengguna aktif terbesar dalam dunia digital. 

Proses edukasi ini dapat dilakukan dalam bentuk penyuluhan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penyuluhan langsung dapat berupa pertemuan mahasiswa, kuliah umum, pertemuan komunitas dan forum group diskusi. Sedangkan edukasi melalui media sosial dapat berupa infografis, microblog ataupun video yang berisi informasi-informasi yang berkaitan dengan regulasi komunikasi digital. Penelitian guna memonitor dan mengevaluasi regulasi komunikasi digital juga perlu ditingkatkan, sehingga nantinya didapatkan hasil yang valid sebagai dasar menemukan gap yang terjadi.

Selain itu semua tentunya sosialisasi lebih masif kembali oleh pemerintah guna menyebarluaskan informasi mengenai UU ITE ini sangat diperlukan sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai UU ITE ini sehingga nantinya dapat dipatuhi dan diimplementasi dengan tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun