Harris menegaskan , anak adat merupakan potensi paling kuat yang dimiliki bangsa Indonesia karena keberagaman suku bangsa juga Bahasa. Banyak negara besar,menurut Harris, memiliki teknologi dan infrastruktur yang luar biasa namun tidak bisa mengalahkan Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya, dan hal itu
tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika.
Oleh karenanya,sekolah adat menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi musibah generasi.
Maka dari itu pemerintah berupaya penuh untuk memfasilitasi lembaga manapun untuk bisa membangun dan meyebarluaskan sekolah adat ke seluruh nusantara.
"Sambil berupaya, meski terbatasan, kami berupaya maksimal. Mari ajukan programnya untuk sekolah adat di wilayah-wilayah komunitas adat," kata Harris.
Direktur VIVAT Internasional New York Pastor Paul Rahmat, SVD, mengatakan akan merekomendasikan kepada Indonesia untuk menempuh beberapa level advokasi perlindungan Masyarakat Adat,khususnya masa depan
hak anak-anak suku di Inodnesia, entah di level nasional, regional dan international.
Pada level nasional, Paul mengusulkan agar fokus pada upaya legislasi nasional untuk pengesahan UU Masyarakat Adat mengacu pada UNDRIP (a real battleground).
 Di tingkat regional perlu memperkuat instrument HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights /AICHR) serta konsoldasi
komunitas MA di negara-negara Asia Tenggara. Dan pada level Internasional dapat
menggunakan peluang melakukan kampanye global untuk mengakhiri pekerja anak (2025) dan terus mengangkat issue-issue pekerja anak dan anak adat melalui UPR
Indonesia di tahun 2022 mendatang.(