Mohon tunggu...
Yulius Kenthou
Yulius Kenthou Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Senang mencoba hal-hal baru dan unik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pernikahan Muda pada Remaja

1 November 2021   11:53 Diperbarui: 1 November 2021   12:14 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya keluarga untuk memberikan edukasi dan bimbingan kepada anak mengenai pernikahan. Karena pernikahan adalah kejadian yang terjadi hanya sekali seumur hidup saja. Kemudian yang paling utama adalah saling suka sama suka dan dapat saling menjaga pasangan sampai mati. 

Remaja yang dipaksakan oleh orangtuanya untuk menikah, memiliki hak untuk menolak. Menolak dengan catatan memiliki alasan yang kuat tentunya, jika alasan tersebut tidak cukup untuk membuat hati orangtua tergerak. Maka, tidak ada harapan bagi kalian untuk menolak lagi. 

Oleh karena itu, tidak hanya remaja saja yang diberikan edukasi. Orangtua juga perlu diberikan edukasi mengenai hal ini, supaya anak tidak dijadikan korban pernikahan muda.

Mengapa memilih topik ini? Menurut saya, topik ini sangat menarik dan sangat berdampak bagi masa depan remaja. Meskipun, masalah ini diberitakan hal tersebut tidak membantu apapun kepada remaja. 

Terdapat pro dan kontra di masyarakat, salah satu faktor banyaknya pernikahan muda adalah pandemi virus corona yang melanda. Oleh karena itu, banyak orangtua yang putus asa karena kehilangan pekerjaannya. 

Akibatnya, orangtua tidak mampu membiayai anak untuk sekolah dan kebutuhan lainnya dan memustuskan untuk melakukan pernikahan muda. 

Masyarakat yang pro terhadap pernikahan muda, hampir sama seperti yang dikalimat sebelumnya. Karena tidak mampu membiayai akhirnya memutuskan untuk anak dijadikan korban pernikahan muda serta tidak tahu apakah orangtua memikirkan perasaan anak remaja atau pasangannya muda/tua. Sama sekali tidak dipedulikan oleh orangtua.

Masyarakat yang kontra sangat menentang pernikahan muda, justru ada dua pilihan yaitu orangtua berjuang mati-matian untuk melakukan segala cara apapun demi mendapatkan uang supaya dapat membiayai keluarga dan anak. Kedua, anak mencari pekerjaan atau paruh waktu untuk membantu orangtuanya mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga. 

Masyarakat yang kontra juga sudah pasti menentang pernikahan muda, karena memikirkan perasaan anak serta masa depannya. Tidak mungkin orangtua tega memutuskan masa depan anak dengan melakukan pernikahan muda. 

Padahal, dengan tidak melakukan hal tersebut anak dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik. Kemudian hal yang menjadi dirugikan dari pernikahan muda yaitu remaja perempuan. 

Karena tidak tahu apakah pasangannya tua atau muda, apakah remaja perempuan tersebut menyukainya atau tidak, atau apakah dengan pernikahan muda ini remaja perempuan menjadi lebih bahagia. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengambang dalam pikiran saya.

Jika ingin melangsungkan pernikahan terdapat aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti Undang-Undang yang telah dibuat ini yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mana mengatur;

  • Pasal 6 ayat (1), Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  • Pasal 7 ayat (1), Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
  • Pasal 33, Suami isteri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.            

Sudah tercantum dalam Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan, apabila dilanggar bisa saja mendapatkan hukuman. Kenapa memilih pasal-pasal ini? Karena menurut saya, ketiga pasal ini lah yang paling cocok dan sesuai dengan masalah yang sedang dibahas ini. Pada pasal 6 tertulis "perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai" yang artinya tidak ada paksaan apapun dalam pernikahan. 

Kedua, pasal 7 yang juga tertulis bahwa terdapat capaian umur untuk menikah dan kita sebagai warga negara Indonesia harus mematuhinya. 

Terakhir, sudah pasti yaitu kedua pasangan harus saling mencintai dan menghormati. Kita tidak tahu apakah dengan orangtua melepaskan anaknya kepada pasangannya akan memperlakukan dengan baik atau buruk. Apakah anak mendapatkan kehormatan atau dikasihi oleh pasangannya. 

Orangtua perlu mempertimbangan sebelum memutuskan hal tersebut, dengan kepala dingin barulah orangtua sadar dan baru memikirkan itu semua.

Pernikahan juga tidak asal menikah saja dan selesai. Ada peran agama dalam pernikahan. Pasti di setiap agama diajarkan mengenai pernikahan bukan? 

Oleh karena itu, tergantung kepada setiap orang atau masyarakat itu sendiri yang memutuskannya. Kenapa saya menuliskan seperti ini? Karena saya yakin setiap manusia di dunia ini pasti memiliki tujuan. Tujuan yang sudah ditetapkan dari satu manusia tidak mungkin sama dengan berjuta-juta umat manusia yang ada di bumi ini. 

Sebagai contoh tujuan untuk kalian sekolah untuk apa? Tujuan kalian hidup untuk apa? Mungkin jawabannya dapat kalian pikirkan sendiri. Hal tersebut sama dengan pernikahan tujuan yang ingin dicapai dalam pernikahan ini apa? Apa tujuan kalian ingin menikah? Hal-hal tersebut perlu dipikirkan secara matang-matang.

Karena itu pernikahan bukan sekedar demi mendapatkan uang untuk kebutuhan keluarga atau melepaskan anak dari pergaulan yang buruk atau sebagainya. Dari awal sejak orangtua memustukan untuk melakukan pernikahan muda adalah pilihan yang salah. Orangtua tidak memikirkan situasi dan kondisi yang terjadi kedepannya atau bisa dikatakan tidak berpikir jangka panjang. 

Padahal, keputusan menikah atau tidak menikah bukan pada orangtua. Anaklah yang memutuskan untuk menikah atau tidak. Tidak ada salahnya kalau seseorang tidak mau menikah, mungkin terdapat tujuan yang ingin ia capai sendiri dan menikmatinya bersama dengan orangtua. Kita tidak tahu akan hal tersebut, karena pemikiran orang tidak dapat dibaca.

Terdapat dampak positif dan negatif yang timbul dari pernikahan muda ini. Karena itu orangtua perlu berpikiran luas dan perlu mempertimbangkannya. Dampak positif dari pernikahan muda yaitu:

  • Pasangan dapat menetapkan program langsung memiliki keturunan.
  • Persentase untuk mendapatkan keturunan lebih tinggi, karena reproduksi masih berjalan dengan baik.
  • Memiliki kesempatan untuk menciptakan kenangan atau memori bersama.                                                                                                 Dampak negatif dari pernikahan muda yaitu:
  • Pasangan belum siap secara ekonomi
  • Pemikiran yang dimiliki oleh pasangan masih belum matang
  • Rentan KDRT
  • Proses pendidikan menjadi tidak tuntas
  • Dampak yang ditimbulkan juga bisa kesehatan psikologis. Karena bisa saja anak remaja tersebut tidak siap secara mental dan kemudian menjadi stress atau depresi. Hal-hal yang tidak kita ketahui bisa terjadi perlu adanya perhatian dan kepedulian orangtua serta bimbingan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari pembahasan yang sudah ada diatas, pastinya terdapat beberapa solusi atau pemecahan masalah ini. Solusi yang dapat ditawarkan yaitu pentingnya edukasi kepada orangtua terutama dan anak. Karena jika anak hanya menerima saja apa yang disuruh oleh orangtua sama saja anak tersebut tidak memiliki kehidupan. 

Solusi ini yang ada dalam pikiran saya yang sangat paling sesuai dan cocok dengan situasi saat ini. Apalagi di masa pandemi virus corona ini. 

Bantuan psikolog juga dapat membantu, karena dengan adanya psikolog dapat tahu apa saja permasalahan yang timbul dan psikolog sebagai fasilitator antara anak dengan orangtua untuk pemecahan masalah yang sedang dihadapi.

Kesimpulannya, orangtua tidak dapat memaksakan kehendak anak. Perlu adanya komunikasi antara anak dan orangtua, supaya masalah yang ada tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun