PALANGKA RAYA- Berladang merupakan tradisi yang telah dilakukan oleh masyarakat Suku Dayak secara turun- temurun dan selama ribuan tahun lamanya. Namun, belakangan ini para peladang banyak yang terjerat kasus hukum karena membakar ladangnya sendiri.
Menanggapi berbagaimacam kasus hukum yang menjerat para peladang, salah seorang tokoh pendiri Provinsi Kalteng, sekaligus anggota Dayak Misik, Sabran Achmad (14/3) di kediamannya mengungkapkan bahwa peladang bukanlah seorang penjahat.
“Jadi aku tetap pada pendirian bahwa peladang itu bukan penjahat, “ungkapnya.
Dikatakannya, para peladang yang membakar lahan tentu memiliki alasan ekonomis sehingga melakukan itu. Mengingat, hal itu telah dilakukan sejak ribuan tahun silam dengan tujuan untuk menghidupi keluarganya.
“Jadi peladang itu membakar lahan untuk kepentingan hidup, untuk menghidupi keluarganya dan mereka (melakukannya) sudah ribuan tahun, merupakan kebudayaan lokal, mereka (peladang) hidup dari situ” katanya.
Lebih jauh, iapun membeberkan bahwa di Kalteng ada 3 bentuk teknik pertanian, yang pertama yakni pasang surut dan tidak dibakar sehingga rumput- rumputnya masih bisa untuk diolah karena menunggu pasang surut.
Kedua, ada teknik tadah hujan apabila tidak ada hujan maka kawasan pertaniannya tidak ada air, sehingga terpaksa membakar sedikit. Yang terakhir yaitu tanah kering/hutan yang kemudian apabila tidak dibakar maka padi yang ditanam tidak bisa tumbuh.
“Jadi yang dibakar itu ranting- ranting maupun rerumputan kering yang awalnya dipotong, selanjutnya ditumpuk di atas tanah, setelah kering baru dibakar,”bebernya.
Ia juga menuturkan bahwa setiap kali membakar ladang, tidak pernah apinya membakar lahan lainnya. Selain itu, iapun berharap jika berladang dengan cara membakar lahan dilarang maka pihak terkait harus memberikan solusinya.
“Jadi kalau mereka tidak boleh membakar ladang sekarang, untuk itu perlu adanya suatu solusi karena rakyat juga ingin memenuhi kebutuhannya,” tuturnya.
Terlebih, peladang yang ditangkap di daerah Kalbar telah dibebaskan, maka hal serupa juga harus terjadi dengan peladang yang tengah diproses hukum di kalteng. ”Selamat, kepada para peladang di Kalbar yang telah dibebaskan,”imbunya.
Diharapkannya, para peladang yang ditangkap harus diklasifikasi, jika membakar ladang untuk menanam tanaman perkebunan lainnya selain padi maka itu lain cerita, tetapi jika membakar untuk menanam padi baiknya jangan diganggu.
“Jadi yang ditangkap ini harusnya diklasifikasi, kalau ia membakar untuk menanam padi, sebagaimana kebiasaan mereka, itu tolong jangan diganggu, mereka perlu diberikan fasilitas,”harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H