Target penerimaan pajak di tahun 2023 sebesar 2,931 Triliun. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,893 triliun atau pencapaian 64,59 persen dan tingkat pertumbuhan sebesar 3,01 persen jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada tahun 2022.
Kakanwil DJP Bali Nusra, Syamsinar, S.P., M.Comm. melaporkan penerimaan pajak per bulan di provinsi NTT terhitung Januari sampai dengan Mei 2023 tumbuh positif 2 digit didukung oleh tingginya pertumbuhan pajak pada Januari dan baiknya pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2023.
"Kinerja Penerimaan pajak pada Juni 2023 mengalami kontraksi cukup dalam di angka -40,75 sedangkan kinerja penerimaan pajak pada Juni sampai dengan September 2023 tumbuh positif kembali sehingga secara akumulatif pertumbuhan pajak Januari sampai September 2023 kanwil DJP NTT masih tumbuh positif 3,01 persen yoy. Untuk pertumbuhan pajak sampai dengan September 2023 pertumbuhan pajak cukup baik mencapai 1,893 triliun atau pencapaian 64,59 persen dari APBN"jelasnya pada Kamis, 9 November 2023.
 Jika dilihat dari jenis penerimaan pajak, realisasi penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp1,049 triliun atau mencapai 74 persen dari target dengan pertumbuhan terkontraksi sebesar -3,14 persen. Penerimaan PPN dan PPNPN penerimaan realisasi sampai dengan September 2023 sebesar Rp690 miliar atau sebesar 55,5 persen dari target yang ditetapkan dengan tingkat pertumbuhan di tahun 2023 tumbuh sebesar 14 persen.
Kemudian, realisasi penerimaan pajak PBB sebesar 4,25 persen atau mencapai 87,96 persen dari target dengan tingkat pertumbuhan pada 2023 sebesar 69,82 persen. Untuk jenis pajak lainya sebesar Rp59,18 miliar dengan capaian 56,4 persen dari target dengan tingkat pertumbuhan terkontraksi -20,4 persen.
Secara akumulatif, mayoritas pertumbuhan penerimaan pajak tumbuh positif dan lebih kuat dari 2022 dengan dinamika pertumbuhan sampai dengan September 2023 PPN Dalam Negeri meningkat sejalan dengan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Untuk PPh 21 meningkat karena peningkatan setoran atas THR dan sertifikasi.
Untuk PPh Badan tumbuh karena peningkatan pembayaran PPh tahunan Badan dari sektor perdagangan dan pembayaran SPT dari sektor keuangan.
Untuk PPh Badan tumbuh karena peningkatan pembayaran PPh tahunan Badan dari sektor perdagangan dan pembayaran SPT dari sektor keuangan.
Untuk PPh Pasal 26 terkontraksi negatif karena kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak terulang lagi di tahun 2023.
Penjualan benda materai terkontraksi negatif karena peningkatan materai elektronik yang mengakibatkan menurunnya penjualan materai tempel PPh pasal 23 tumbuh didorong oleh pembayaran pajak atas jasa yang meningkat dari restitusi tahun 2022 yang tidak terulang lagi di tahun 2023.
Untuk PPh pasal 22 tumbuh seiring dengan peningkatan pemungutan PPh Pasal 22 dari sektor administrasi pemerintahan. Untuk PPh Orang Perorangan (OP) terkontraksi negatif karena ada pembayaran pajak pada tahun 2022 yang tidak terulang lagi. (dhe)
Sumber: Pos Kupang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H