Pelonggaran atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota di Indonesia melahirkan sebuah era baru, juga kebijakan baru. Era yang kini disebut dengan era normal baru (new normal era) pada prinsipnya sebagai respon dari kebijakan PSBB yang dapat bekerja dalam membatasi penyebaran Covid-19 yang begitu masif. Kebijakan new normal merupakan sebuah kebijakan ketika ruang publik kembali dibuka dan masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala. Namun yang berbeda adalah dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
New normal era juga sebagai respon untuk memulihkan kondisi perekonomian, terutama dunia industri yang mengalami kelumpuhan di kuartal pertama tahun 2020. Kebijakan ini juga akan diberlakukan pada sektor perdagangan Indonesia. Hal tersebut didukung oleh Menteri Kesehatan yang menerbitkan surat edaran berisi dukungan terhadap keberlangsungan usaha  pada sektor jasa dan perdagangan Indonesia.
Selain melakukan pengetatan dalam protokol kesehatan, kebijakan ini juga didukung dengan berbagai aturan yang ada terhadap kinerja pada industri, termasuk industri perdagangan.Â
Namun, kebijakan ini tidak seharusnya diterapkan dengan terburu-buru. Mengingat bahwa angka penyebaran hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi dan angka kematian tidak mengalami penurunan hingga ke titik yang terbilang rendah. Meski di sisi lain, kondisi industri perdagangan selama masifnya penyebaran Covid-19 nyaris mengalami kelumpuhan.
Banyak sekali tantangan pada new normal era apabila diterapkan dengan terburu-buru. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada klaster kedua terhadap penyebaran Covid-19. Kebijakan ini bagai pisau bermata dua. Akan menimbulkan dampak buruk, baik pada sisi ekonomi maupun sisi sosial yaitu penyebaran Covid-19 di masyarakat jika tidak benar-benar diperhatikan dan disiapkan dengan maksimal tiap-tiap aturannya.
Namun, lumpuhnya perekonomian dalam beberapa sektor, membuat kebijakan ini menjadi perlu untuk diterapkan. Meski nantinya memiliki potensi akan ada klaster kedua penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sebab pandemi ini telah menimbulkan perlambatan terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.Â
Pada triwulan pertama 2020, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 2,97% (yoy), sedangkan pada triwulan sebelumnya berada pada angka 4,97% (yoy). Penurunan yang drastis tersebut salah satunya  disebabkan oleh perlambatan pada perdagangan Indonesia dengan berbagai mitra dagangnya.Â
Sedangkan di sisi lain, masih banyak negara yang belum benar-benar membuka akses perekonomiannya untuk negara lain maupun global, terutama pada sektor perdagangannya yang masih sangat riskan ketika dibuka dengan terburu-buru.
Industri perdagangan lumpuh, sebab industri tersebut disokong oleh kinerja ekspor dan impor antar negara. Kegiatan ekonomi dalam industri perdagangan, baik dari sisi produksi, distribusi, dan konsumsi tidak tumbuh dengan stabil. Bahkan cenderung mengalami penurunan.Â
Berbagai industri di Indonesia yang cenderung menggantungkan bahan baku dari negara lain, dalam artian negara harus melakukan impor bahan baku lebih dulu sebelum melakukan produksi, menjadi terhambat. Sedangkan industri yang masih dapat survive dengan caranya, yaitu mengandalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di Indonesia untuk mempertahankan industrinya, tetap akan terhambat pada kegiatan distribusinya.
Pada sisi konsumsi, masyarakat memiliki kecenderungan yang berbeda dalam mengonsumsi output hasil industri. Beberapa dari mereka melakukan panic buying, sehingga output industri terserap dengan cepat dan menimbulkan gejolak pada harga. Dalam meresponnya, industri akan cenderung memainkan harga untuk tetap memiliki kekuatan pasar.Â