Mohon tunggu...
Yulistiana Sholiqhah Marli
Yulistiana Sholiqhah Marli Mohon Tunggu... Freelancer - Planologi'19

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sistem E-Billing Bentuk Wajib Pajak di Trenggalek

31 Maret 2020   19:08 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:34 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan  yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu kontribusi yang wajib dilaksanakan masyarakat Indonesia. Pelaku wajib pajak yaitu seluruh masyarakat Indonesia meliputi orang pribadi bahkan badan pemerintahan maupun swasta. 

Kegiatan wajib pajak tersebut meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah di berlakukan.

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang memberlakukan system pajak dengan self assessement system atau biasa dikatakan merupakan kepercayaan untuk melakukan perhitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, serta melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. 

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap adanya pajak, biasa dilihat dari lingkungan masyarakat mereka yang hanya mengetahui pajak sebagai kewajiban atau tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar, maksud, serta tujuan dari pembayaran pajak tersebut karena kurangnya pemahaman mengenai pajak. 

Sadar atau tidak, pajak saat ini merupakan sumber pemegang peranan utama dalam struktur pembiayaan serta pembangunan negara seluruhnya. Pajak juga selalu berjalan secara dinamis dengan mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. 

Sebagai warga negara yang baik, kita harus senantiasa membayar pajak sesuai tarif yang ditentukan dan membayar dengan tepat waktu, sehingga mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan.

Kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) dilihat dari sikap pelaku wajib pajak yang mendaftarkan diri, menghitung pajaknya, menyetor bahkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak, serta kepatuhan dalam pembayaran tunggakan (Kemenkeu,2016). 

Adanya isu kepatuhan ini menjadi penting dikarenakan ketidakpatuhan secara bersamaan yang akan menimbulkan upaya menghindari pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang berakibat berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas Negara. 

Salah satu hal yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak adalah sistem administrasi perpajakan yang telah dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). 

Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan reformasi kebijakan perpajakan yang sesuai untuk menciptakan perpajakan yang adil, kompetitif, serta memberikan kepastian hukum. Reformasi yang dilakukan yaitu di bidang kebijakan dan bidang administrasi.

Penciptaan system administrasi perpajakan yang telah optimal DJP membuat program perubahan sebagai reformasi administrasi perpajakan yang disebut modernisasi perpajakan atau biasa disebut e-Billing. 

Program modernisasi ini menerapkan sistem adminsitrasi perpajakan yang bersifat transparan dan akuntabel  dengan memanfaatkan perkembangan IPTEK terkini (DJP,2007).

Program dan kegiatan dari reformasi administrasi perpajakan berwujud dalam penerapan modernisasi sistem administrasi perpajakan yang memiliki ciri khusus seperti struktur organisasi bersarkan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan Account Representative (AR) dan Complain Center untuk menampung aspirasi keberatan wajib pajak.

E-Billing adalah bentuk metode pembayaran pajak yang bersifat elektronik dengan menggunakan kode billing yang diterapkan pada pembayaran pajak sejak 1 Januari 2016 di seluruh perantara pembayaran pajak seperti melalui ATM atau bank persepsi, wajib menggunakan mekanisme e-Billing. 

Billing sistem adalah sistem yang menerbitkan kode billing yang sebagai tujuan untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. 

Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transakasi yang ingin dituntaskan (KEP-72/PJ/2016). Sementara kode Billing merupakan deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak.

Salah satu daerah yang telah menerapkan sistem e-Billing dalam melakukan pembayaran pajak yaitu Kabupaten Trenggalek. Sejak adanya penerapan sistem e-Billing mampu mempengaruhi 22,8% perubahan pada kepatuhan Wajib Pajak. Sisanya, masih ada 78,2% faktor atau variabel lain yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak selain penerapan e-Billing. 

Hal ini menunjukkan bahwa praktek Kegunaan e-Billing pada Wajib Pajak Badan pada KP2KP Trenggalek yang berpengaruh positif tetapi hasilnya belum setinggi dengan penelitian terdahulu. 

Kekurangan bahkan permasalahan dari e-Billing yaitu apabila sistem diakses secara bersamaan oleh Wajib Pajak yang biasanya terjadi pada saat membayar SPT Tahunan maka sistem e-Billing menjadi tidak dapat diakses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun