Mohon tunggu...
YULISHA DIAN CAHYANINGRUM
YULISHA DIAN CAHYANINGRUM Mohon Tunggu... Lainnya - YULISHA DIAN CAHYANINGRUM

keep dreaming

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

The Important Things Cyber Ethics in Our Media Social Live

22 November 2020   15:16 Diperbarui: 22 November 2020   15:34 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cyber Ethics | techcrunch.com

Pada era saat ini, perkembangan teknologi dan informasi sangatlah pesat, hampir semua kalangan baik laki-laki maupun perempuan menggunakan teknologi informasi sebagai alat bantu kegiatan sehari-harinya. Hal tersebut juga tidak melihat dari segi perbedaan umur, dari anak-anak hingga dewasa juga sudah mengikuti perkembangan tersebut. Sehingga, dari pernyataan di atas dapat dilihat bahwa, banyaknya pengguna dalam sistem informasi harus lebih diperhatikan. 

Dalam hal ini, pada dunia IT kita diharapkan untuk memberikan aturan-aturan dalam penggunaan maupun yang lain yang biasa disebut juga sebagai cyber ethics. 

Cyber ethics adalah studi yang mempelajari tentang etika yang berkaitan dalam interaksi antar pengguna teknologi yaitu, etika pada komputer dalam pemakaian internetnya dan perilaku pengguna dengan melihat apa yang dilakukan mereka dalam menggunakan cyber tersebut. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah maupun memperbaiki dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tanggung jawab yang kita lakukan dalam kegiatan sehari-hari juga berlaku untuk aturan cyber ethics. Cyber ethics mengharuskan kita untuk bertanggung jawab atas perilaku pengguna dalam menggunakan internet. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, karena banyak dari pengguna percaya jika tidak masalah untuk melakukan perilaku yang tidak baik dalam menggunakan internet karena perilaku tersebut tidak terlihat dan berpikir bahwa tidak ada orang yang tahu siapa mereka. 

Tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi sangat berbeda dengan pola pikir pengguna awam yang tidak mengetahui jalannya teknologi, dapat diketahui jika saat ini browser, komputer, dan penyedia layanan internet sudah menyimpan catatan aktivitas mereka agar dapat mengetahui jika adanya perilaku ilegal atau tidak pantas. 

Sehingga, dengan adanya peraturan atau cyber ethics yang sudah diterapkan baik oleh pemerintah maupun pada kalangan suatu organisasi dapat menghindarkan kita dari perilaku buruk penggunaan internet, serta aturan tersebut dapat menjadi acuan untuk menangani masalah kejahatan cyber untuk memperbarui dan penyesuaian yang berkelanjutan dalam upaya tindakan tegas bagi penyalahgunaan internet.

Beberapa contoh perilaku yang melanggar aturan dalam penggunaan internet. Masalah pertama, adalah copyright atau downloading yang merupakan melanggar kebijakan hak cipta. 

Pada saat ini, sebagian besar masyarakat hanya mencari apa yang kita butuhkan dari website dan mendownload untuk tujuan mereka tanpa melihat apakah hal tersebut menyimpang dari kebijakan hak cipta atau tidak. Maka hal ini harus diberikan pengetahuan lebih dalam peraturan undang-undang hak cipta. 

Kedua, hate-speech (ujaran kebencian) yang sering sekali dilakukan untuk melampiaskan rasa kesal terhadap seseorang. Hate-speech dilakukan tanpa memikirkan apa yang akan terjadi setelah mereka melakukan hal tersebut, karena pelaku hanya mengikuti alur emosinya saja. 

Jika hal tersebut dilakukan, lalu korban tidak terima dan melaporkan tindakan itu kepada pihak yang berwajib, maka aktivitas tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap peraturan UU ITE dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang tertera. 

Permasalahan yang ketiga adalah berkaitan dengan psychology yaitu masalah cyberbullying. Cyberbullying adalah perilaku bullying yang dilakukan menggunakan media teknologi elektronik. Efek samping dari kejadian tersebut adalah korban mengalami kecemasan atau gangguan dalam menangani rasa takutnya, sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai permasalahan yang serius dalam bidang psychology seseorang.

Setelah membahas contoh-contoh permasalahan di atas, maka kita akan membahas tentang bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut. Untuk solusi permasalahan pertama yaitu copyright atau downloading disini kita harus lebih mempelajari tentang peraturan dari aturan penggunaan teknologi dan aturan dari undang-undang hak cipta. 

Dengan begitu, kita sebagai pengguna akan lebih berhati-hati dalam menggunakan website atau saat mendownload hal-hal yang kita butuhkan dan lebih menghargai karya atau hasil dibangun oleh orang lain. 

Solusi permasalah kedua, di saat kita tidak menyukai salah satu perilaku orang tersebut, maka kita harus memberinya nasihat dengan cara yang baik dan sopan. Kita juga harus lebih memikirkan perasaan orang lain dengan melihatnya kepada diri sendiri, apakah kita dapat menerima hal tersebut jika kita diperingatkan orang dengan cara tersebut. Dengan begitu, kita jadi lebih hati-hati dalam memperingatkan orang lain. 

Dan solusi untuk permasalahan terakhir adalah jika hal itu terjadi, maka kita harus segera memberitahu seseorang yang kita percaya untuk mengambil suatu tindakan, hindari dalam membaca maupun menanggapi pesan dari pelaku, simpan pesan pelaku sebagai bukti tindakan kejahatan. Sehingga, hal tersebut dapat segera ditangani.

Terakhir, saya akan membahas cara mencegah kita dalam melanggar cyber ethics yaitu memberikan kesan yang baik dengan berkata sopan baik di social media maupun halaman website yang lain, hindari untuk menulis atau memposting sesuatu ketika sedang marah, tidak dianjurkan menggunakan capslock (membentuk ekspresi (nada tinggi) dan biasa digunakan saat kesal), jangan berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal (masuk chat room sembarangan), tidak diperbolehkan untuk memberikan informasi pribadi secara online (jika dapat dilakukan secara tatap muka maka kurangi dalam aktivitas berbincang secara online). 

Hal tersebut adalah contoh kecil dari cyber ethics terhadap penggunaan teknologi informasi, sehingga dengan kita memperhatikan dan mempelajari tentang cyber ethics kita akan dihindarkan dalam hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengurangi pelanggaran peraturan dengan UU yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun