Permasalahan yang ketiga adalah berkaitan dengan psychology yaitu masalah cyberbullying. Cyberbullying adalah perilaku bullying yang dilakukan menggunakan media teknologi elektronik. Efek samping dari kejadian tersebut adalah korban mengalami kecemasan atau gangguan dalam menangani rasa takutnya, sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai permasalahan yang serius dalam bidang psychology seseorang.
Setelah membahas contoh-contoh permasalahan di atas, maka kita akan membahas tentang bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut. Untuk solusi permasalahan pertama yaitu copyright atau downloading disini kita harus lebih mempelajari tentang peraturan dari aturan penggunaan teknologi dan aturan dari undang-undang hak cipta.Â
Dengan begitu, kita sebagai pengguna akan lebih berhati-hati dalam menggunakan website atau saat mendownload hal-hal yang kita butuhkan dan lebih menghargai karya atau hasil dibangun oleh orang lain.Â
Solusi permasalah kedua, di saat kita tidak menyukai salah satu perilaku orang tersebut, maka kita harus memberinya nasihat dengan cara yang baik dan sopan. Kita juga harus lebih memikirkan perasaan orang lain dengan melihatnya kepada diri sendiri, apakah kita dapat menerima hal tersebut jika kita diperingatkan orang dengan cara tersebut. Dengan begitu, kita jadi lebih hati-hati dalam memperingatkan orang lain.Â
Dan solusi untuk permasalahan terakhir adalah jika hal itu terjadi, maka kita harus segera memberitahu seseorang yang kita percaya untuk mengambil suatu tindakan, hindari dalam membaca maupun menanggapi pesan dari pelaku, simpan pesan pelaku sebagai bukti tindakan kejahatan. Sehingga, hal tersebut dapat segera ditangani.
Terakhir, saya akan membahas cara mencegah kita dalam melanggar cyber ethics yaitu memberikan kesan yang baik dengan berkata sopan baik di social media maupun halaman website yang lain, hindari untuk menulis atau memposting sesuatu ketika sedang marah, tidak dianjurkan menggunakan capslock (membentuk ekspresi (nada tinggi) dan biasa digunakan saat kesal), jangan berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal (masuk chat room sembarangan), tidak diperbolehkan untuk memberikan informasi pribadi secara online (jika dapat dilakukan secara tatap muka maka kurangi dalam aktivitas berbincang secara online).Â
Hal tersebut adalah contoh kecil dari cyber ethics terhadap penggunaan teknologi informasi, sehingga dengan kita memperhatikan dan mempelajari tentang cyber ethics kita akan dihindarkan dalam hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengurangi pelanggaran peraturan dengan UU yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H