Mohon tunggu...
Yulisa Alfi
Yulisa Alfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak dan Pemerataan

19 Januari 2024   15:50 Diperbarui: 19 Januari 2024   16:41 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Atas arah kebijakan belanja tersebut dapat kita ketahui bersama jika anggaran pendapatan yang telah ditargetkan di awal tadi akan digunakan untuk belanja negara yang sifatnya mendukung pemerataan di Indonesia. Tentunya pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, khususnya penerimaan pajak bukanlah satu-satunya sumber pendapatan negara yang digunakan untuk memenuhi belanja negara. Masih terdapat 2 komponen lainnya dalam postur APBN yang berperan sebagai sumber penerimaan, yakni PNBP yang ditargetkan mencapai Rp492,0 T dan Hibah sebesar Rp0,4 T. Akan tetapi, dari sini kita dapat mengetahui bahwa penerimaan pajak turut berkontribusi menjadi sumber penerimaan untuk memenuhi belanja.

Postur APBN pada sisi Belanja Negara tersusun atas Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. Dalam APBN tahun 2024, Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsinya diklasifikasikan menjadi 11, yakni Anggaran Pendidikan, Anggaran Kesehatan, Anggaran Perlindungan Sosial, Anggaran Infrastruktur, Anggaran Ketahanan Pangan, Anggaran Hukum dan Hankam, serta Anggaran Subsidi. Transfer ke Daerah juga menjadi belanja negara yang dialokasikan untuk mencapai pemerataan di seluruh wilayah Indonesia dalam berbagai bidang baik yang berbentuk fisik (pembangunan bagunan pendidikan, penanganan jalan & jembatan, peningkatan infrastruktur di puskesmas, sanitasi dan air minum, dan masih banyak lagi) maupun yang berbentuk nonfisik (bantuan operasional sekolah, tunjangan profesi guru, dan masih banyak lagi).

Data-data di atas dapat kawan-kawan akses di dalam Buku Informasi APBN 2024 yang dipublikasikan oleh Direktorat Jendral Anggaran. Buku Informasi ini dalam penyusunannya menggunakan data dari LKPP Audited (2020-2022), Outlook APBN (2023), dan APBN 2024. 

Dengan demikian, dapat kita ambil kesimpulan bahwa keberadaan pajak merupakan suatu instrumen yang berperan dalam upaya pencapaian pemerataan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pajak yang dipungut oleh negara berlandaskan undang-undang ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk memenuhi anggaran belanja di setiap tahun sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun dan ditetapkan. Dalam pengalokasiannya, pendapatan negara ditujukan untuk mendanai belanja negara yang arah kebijakannya adalah untuk menciptakan pemerataan, contohnya yakni untuk pemerataan pembangungan infrastruktur di setiap wilayah.

Referensi:

Tim Kementerian Keuangan. (2024). Informasi APBN 2024: Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun