Mohon tunggu...
Yulisa Alfi
Yulisa Alfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak dan Pemerataan

19 Januari 2024   15:50 Diperbarui: 19 Januari 2024   16:41 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia berdiri sebagai negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, lalu bagaimana pemerataan ke seluruh wilayah tersebut dapat dicapai?

Keberadaan adanya pajak di Indonesia ternyata adalah jawaban atas pertanyaan tersebut. Pajak yang dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang akan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pernyataan tersebut, dapat kita ketahui bersama jika pajak adalah instrumen yang digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat salah satunya dengan mewujudkan pemerataan. Bagaimana pajak berperan?

Sebelum menganalisis lebih lanjut terkait bagaimana peran pajak dalam mewujudkan pemerataan, baiknya kita sama-sama memahami apa yang dimaksud dengan pemerataan terlebih dahulu. Pemerataan apa yang dimaksud sehingga dapat diwujudkan dengan adanya pajak? Pemerataan yang dimaksud dari adanya pajak di Indonesia adalah pemerataan atas penghasilan dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih yang selanjutnya didistribusikan melalui perwujudan berbagai kepentingan dan fasilitas umum yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Peran pajak dalam upaya mencapai pemerataan dimulai ketika kita memenuhi kewajiban perpajakan kita kepada negara. Ketika kita membayarkan pajak ke negara, maka pajak yang kita bayarakan tersebut akan menjadi sumber penerimaan bagi negara yang selanjutnya disebut sebagai penerimaan perpajakan (terdiri atas penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai). Penerimaan perpajakan ini selanjutnya akan dikelola dan digunakan untuk membiayai keperluan negara dalam berbagai bentuk program pemerintah termasuk untuk mewujudkan pemerataan. Berdasarkan adanya alokasi dari penerimaan atas pajak ke berbagai program pemerintah tersebut maka kontribusi penerimaan pajak selanjutnya akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.

Beberapa contoh pengalokasian penerimaan perpajakan adalah dialokasikan untuk dana pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pertahanan dan keamanan, serta alokasi dalam hal pemberian subsidi baik energi maupun non-energi. Sebenarnya masih banyak lagi bentuk pengalokasian penerimaan perpajakan selain yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, jika masing-masing dari bentuk alokasi tersebut lebih diperinci lagi akan menyadarkan kita bahwa ternyata tanpa kita sadari manfaat dari membayar pajak telah kita rasakan selama ini. Contohnya, pemberian subsidi terhadap bahan bakar minyak (minyak solar), penyelenggaraan pendidikan gratis, dan pembangunan akses jalan serta jembatan yang dapat dirasakan manfaatnya.

Perencanaan terkait pengalokasian penerimaan perpajakan telah dilakukan oleh Pemerintah dan dituangkan dalam bentuk postur APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang setiap tahunnya disusun dengan memperhatikan beberapa faktor antara lain Asumsi Dasar Ekonomi Makro, kinerja tahun-tahun sebelumnya, parameter-parameter perhitungan, dan kebijakan Pemerintah yang dipilih berdasarkan amanat undang-undang serta kebijakan terkait postur APBN (defisit/surplus/berimbang). Di samping rencana anggaran untuk tahun yang dianggarkan ke depan, Pemerintah juga terus aktif dan transparan dalam melaporkan realisasi dari kinerja APBN untuk setiap bulannya di tahun berjalan. Dengan demikian, besarnya jumlah realisasi penerimaan dari perpajakan dan realisasi alokasinya dapat kita ketahui dan awasi dengan mudah.

Selanjutnya, mari kita lihat bersama bagaimana rencana anggaran terkait Penerimaan Perpajakan dan untuk apa saja alokasinya di dalam Postur APBN tahun anggaran 2024. Apakah mendukung tercapainya pemerataan di Indonesia?

Target Penerimaan Perpajakan dalam APBN tahun 2024 sebesar Rp2.309,9 triliun terdiri atas Penerimaan atas Pajak sebesar Rp1.988,9 T (tumbuh 9,4% dari outlook 2023) dan Penerimaan atas Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp321,0 T (tumbuh 7,0% dari outlook 2023). Besarnya target penerimaan perpajakan ini disusun dengan memperhatikan berbagai faktor terkait, salah satunya adalah proyeksi perekonomian domestik. Lebih fokus pada penerimaan pajak, jika dilihat dari kontribusi per jenis pajaknya adalah sebagai berikut. Target penerimaan PPh adalah sebesar 1.139,8 T (terdiri dari PPh Migas 76,4 T dan PPh NonMigas 1.063,4 T), target penerimaan PPN dan PPn BM sebesar 811,4 T, dan target penerimaan PBB dan Pajak lainnya sebesar 37,7 T.

Berdasarkan dari data target Penerimaan Perpajakan di dalam APBN 2024 tersebut, khususnya penerimaan pajak, penerimaan dari masing-masing jenis pajak diproyeksikan akan tumbuh dari outlook 2023. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1.988,9 T tersebut akan dialokasikan untuk apa saja di tahun 2024?

Atas pertanyaan tersebut dapat kita temukan jawabannya di postur APBN 2024 pada sisi Anggaran Belanja Negara. Selain memuat Anggaran Pendapatan, postur APBN juga disusun atas Anggaran Belanja. Alokasi Belanja Negara pada APBN 2024 ini sebesar Rp3.325,1 T yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp1.090,8 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.376,7 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Alokasi Belanja Negara tersebut disesuaikan dengan arah kebijakan belanja tahun 2024 yang diarahkan untuk beberapa hal. Salah satu dari beberapa arah kebijakan tersebut, yakni penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara (spending better) tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk mendorong pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antargolongan maupun antarwilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun