Mohon tunggu...
Yulinnar Trisnawati
Yulinnar Trisnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekstensi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Meningkatkan Citra Perawat di Indonesia dengan Menerapkan Prinsip-Prinsip Etik Keperawatan

7 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 10 Juni 2022   14:06 1444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran seorang perawat professional sangatlah penting, karena tugas perawat berhubungan langsung dengan pasien, dan apabila perawat dapat melaksanakan tugasnya secara professional maka proses penyembuhan pasien dapat terlaksana secara efektif. 

Sebagai seorang perawat profesional, berkewajiban untuk melaksanakan prinsip-prinsip etik keperawatan, terdapat 4 prinsip etik untuk memenuhi rasa kepedulian terhadap pasien yang antara lain respect to others (menghormati orang lain), compassion (rasa iba), advocacy (advokasi), dan intimacy (keintiman).

Respect to others , memiliki tujuan yaitu menghargai suatu relasi. Adapun relasi seeorang perawat  adalah seperti antar perawat dengan pasien, atau antar tenaga kesehatan lainnya. Misalnya, ketika seorang perawat akan mengerjakan tugasnya, sebelumnya diawali dengan mengenalkan diri kepada pasien lalu bila pasien merasa saling mengenal dengan perawat, sampaikan tujuan perawat bahwa akan merawat pasien tersebut selama jam kerjanya.  

Sama halnya pada saat jam kerja sudah selesai, sebaiknya perawat perkenankan diri untuk berpamitan dengan pasien. Hal ini yang merupakan contoh nyata bagaimana sikap perawat dalam menghargai pasien (Komite Keperawatan, 2017). Untuk selalu menghormati kemauan pasien, dan menghargai keputusan pasien serta menentukan kecenderungannya merupakan hal yang seharusnya perawat kuasai dan lakukan, hal ini dikarenakan setiap pasien memiliki beraneka ragam budaya (Potter dan Perry,2013)

Compassion,atau perasaan iba. Rasa iba juga bisa diartikan sebagai perasaan sayang kepada pasien. Perasaan sayang ini dapat dipelajari misalnya dengan cara memperhatikan raut wajah pasien. 

Tidak sedikit dari raut wajah pasien yang menampakkan penderitaan karena rasa sakit yang sedang dialami. Wajah yang akan memperlihatkan bukti nyata yang sesungguhnya dari apa yang dirasakan. Dari paras wajah inilah yang akan menimbulkan rasa iba dari orang-orang yang melihatnya termasuk seorang perawat (Komite Keperawatan, 2017).

Advocacy, yang artinya melindungi. Dapat diartikan juga dengan melindungi segala hak pasien. Perawat harus berupaya dalam menegakkan hak-hak pasien Melindungi pasien agar terjaga keselamatannya dalam mendapatkan asuhan keperawatan. 

Advocacy dapat dilakukan dengan cara memastikan segala tindakan selalu aman dari perawat dan tidak menimbulkan kerugian bagi diri pasien. Hal ini bisa diraih bila perawat yang memberikan asuhan keperawatan bekerja berdasarkan kemampuan kompetensi yang dimiliki. (Komite Keperawatan,2017)

Intimacy atau rasa keintiman maupun kedekatan diartikan sebagai hubungan yang sangat dekat antara perawat dengan pasien. Dilihat dari bagaimana kontak pasien dengan perawat,. 

Adanya sebuah pengawasan terhadap aktivitas pasien, dan hal ini baru akan berakhir bila pasien sudah meninggal dunia. Dengan kedekatan yang sangat intim inilaih, seoerang perawat dengan pasien bisa dianggap sebagai salah seorang kerabat, ibu dan anak ataupun keluarga (Komite Keperawatan, 2017).

Menjadi seorang perawat yang profesional pastinya harus paham dan bisa menerapkan prinsip-prinsip dasar etik dalam keperawatan. Menurunnya rasa kepercayaan pada profesi perawat bisa dikarenakan kegagalan dalam memenuhi hal tersebut Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat sangatlah tinggi juga dikarenakan profesi perawat merupakan profesi yang mulia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun