Mohon tunggu...
Yulinda
Yulinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I like ART

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Zakat dan Wakaf Dalam Perekonomian Peradaban Islam

25 Mei 2024   14:57 Diperbarui: 25 Mei 2024   14:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada abad ke-8 M, di kota Baghdad yang megah, berdirilah sebuah pusat ilmu pengetahuan dan perdagangan yang menjadi salah satu contoh gemilang kemajuan peradaban Islam. Khalifah Harun al-Rashid, seorang pemimpin bijak dari Dinasti Abbasiyah, mengelola pemerintahan dengan memanfaatkan ajaran Islam sebagai landasan dalam memajukan kesejahteraan rakyatnya.

Salah satu kebijakan paling revolusioner yang diterapkan oleh al-Rashid adalah sistem zakat dan wakaf. Zakat, sebagai rukun Islam ketiga, adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Di Baghdad, zakat dikumpulkan secara terorganisir melalui baitulmal, semacam lembaga keuangan negara. Zakat tidak hanya diberikan kepada fakir miskin, tetapi juga digunakan untuk berbagai keperluan sosial lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Pada suatu hari, di pasar kota Baghdad, seorang pedagang kaya bernama Abdullah al-Baghdadi merasa terpanggil untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat. Setelah membayar zakatnya, ia memutuskan untuk mendirikan sebuah wakaf. Dengan harta yang dimilikinya, ia membeli sebidang tanah di tepi Sungai Tigris dan membangun sebuah rumah sakit serta madrasah di sana. Wakaf ini diberi nama Dar al-Shifa dan Madrasah al-Nur.

Rumah sakit Dar al-Shifa menjadi pusat kesehatan yang melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial. Tenaga medis yang bekerja di sana adalah para dokter terbaik yang dididik di madrasah-madrasah terkenal. Abdullah memastikan bahwa layanan kesehatan diberikan secara gratis bagi mereka yang membutuhkan, dan dibiayai dari hasil pengelolaan tanah wakaf yang produktif.

Madrasah al-Nur, di sisi lain, menjadi lembaga pendidikan yang mengajarkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari teologi hingga sains dan matematika. Anak-anak dari keluarga miskin pun dapat belajar di sana tanpa harus membayar biaya sekolah. Madrasah ini juga menghasilkan banyak cendekiawan yang kemudian berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan di dunia Islam dan dunia luas.

Keberadaan zakat dan wakaf ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan sosial tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Para pedagang dan pengrajin yang mendapatkan bantuan dari dana zakat dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan produksi. Sementara itu, wakaf memastikan adanya fasilitas publik yang terus beroperasi, yang mendukung keberlangsungan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Kisah Abdullah al-Baghdadi dan kontribusinya melalui zakat dan wakaf menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan harta bisa menciptakan masyarakat yang sejahtera dan adil. Inisiatif seperti ini tersebar luas di seluruh wilayah kekuasaan Islam, dari Andalusia di barat hingga India di timur, membentuk peradaban yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Dengan zakat dan wakaf, perekonomian peradaban Islam tidak hanya tumbuh pesat tetapi juga inklusif, memberikan kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Sistem ini menjadi salah satu pilar yang menjadikan peradaban Islam sebagai mercusuar pengetahuan dan kemajuan di masa lalu, yang jejaknya masih bisa dirasakan hingga kini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun