Mohon tunggu...
Yulinda
Yulinda Mohon Tunggu... Lainnya - Wirausaha

Seorang Mahasiswa ITB ahmad Dahlan ,wirausaha dibidang kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rusaknya Nilai Keislaman di Acara Pernikahan Abad Modern

28 Mei 2022   21:30 Diperbarui: 28 Mei 2022   21:32 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan kegiatan seperti itu maka hilanglah nilai-nilai spiritual (keagamaan) pada acara resepsi tersebut, dan Allah mencabut seluruh keberkahan pada acara pernikahan itu, selain itu seluruh kegiatan keagamaan di pagi hari menjelang siang akan sia-sia belaka, Wallahu a’lam

Sudah seharusnya kita selaku pelaksana acara (tuan rumah) ikut membatasi kegiatan kegiatan music yang berlebihan, apalagi sampai kegiatan tersebut cenderung memunculkan kegiatan maksiat.

Fenomena II. Adab yang salah (Akhlak)

Honor ustadz-ustadz dan qori’ pada acara pernikahan sangat murah bahkan gratis akan tetapi tuan rumah rela membayar jutaan bahkan puluhan juta untuk acara hiburan musik dan lain lain.

Fenomena ini sudah menjadi rahasia umum dan sangat tidak masuk akal, bagaimana tidak sang guru, ustadz dan qori’ yang merupakan orang orang yang sangat penting dalam berlangsungnya acara pernikahan artinya kalau mereka tidak hadir maka tidak sempurnalah acara tersebut hanya dibayar dengan ucapan terima kasih sedangkan seorang vocalis atau group musik memasang tarif mahal bahkan tidak akan datang kalau belum deal mengenai harga. Subhanallah

Bagaimana kita bisa mengecilkan simbol-simbol agama yang sudah jelas membawa kita kepada kebaikan dan memuliakan orang/kegiatan yang bakal membawa kita kepada kemungkaran.

Fenomena III. Bergesernya pemaknaan dari ikatan pernikahan.

Uang hantaran pernikahan, sering sekali kita temukan pada setiap acara penyerahan uang hantaran ketika sebelum menikah dengan khas seloko dan adu pantunnya berbunyi “kalau pihak laki laki yang membatalkan pernikahan maka uang tersebut hangus dan apabila pihak wanita yang membatalkan maka harus membayar dua kali lipat” perlu kita kaji lebih dalam bahwa adat bersandi sara’ dan sara’ bersandi kitabullah maka kembalikanlah niat dari sebuah pernikahan tersebut untuk menyatukan kedua mampelai dengan izin Allah.

Kalau lah yang berlaku seperti ucapan di atas maka sebuah penikahan tersebut tidak obahnya seperti jual beli, atau sebuah kausal akad perjanjian dalam bisnis. Wallahua’lam

Dari sedikit phenomena tersebut penulis melihat bahwa aqidah kita sudah mulai terkikis dan akhlak kita sudah sangat ditingalkan, kepada Allah kita berlindung dan kepada Allah kita memohon ampun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun