Mohon tunggu...
Yuli Dwi Rahmawati
Yuli Dwi Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa K3 Universitas Binawan

Seorang yang menyukai sebuah tantangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Faktor dan Tujuan K3 di Area Pertambangan

18 Desember 2022   16:22 Diperbarui: 18 Desember 2022   16:34 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan dan keselamatan  kerja (K3) di Indonesia semakin ditingkatkan mengingat tujuan kesehatan dan keselamatan kerja adalah untuk memastikan  keselamatan pekerja atau pekerja di perusahaan tetap terjaga. Terutama di sektor pertambangan karena resiko yang tinggi bagi pekerja di sektor ini. Apalagi jika menyangkut mineral atau batu bara yang terletak jauh di dalam perut bumi. Sebagai seorang karyawan dan pengusaha, K3 ini juga perlu Anda ketahui, apalagi jika Anda adalah seorang operator di industri pertambangan. Di bawah ini Anda akan menemukan informasi kesehatan dan keselamatan  kerja yang harus Anda ketahui.

Faktor Penting Penereparan K3

Tujuan K3 harus dipahami oleh perusahaan yang memiliki karyawan, terutama perusahaan pertambangan yang berisiko. Mengapa keselamatan kerja harus diterapkan? Berikut adalah faktor-faktor yang mendasarinya:

1. Kemanusiaan

Alasan utama mengapa kecelakaan kerja harus dicegah dengan penerapan K3 adalah prinsip kemanusiaan. Ada banyak kemungkinan yang dilakukan karyawan, terutama adanya faktor risiko. Standar keselamatan ini dibuat untuk mengurangi potensi kecelakaan, risiko dan rasa sakit bagi pekerja.

2. Peraturan Dewan

Faktor selanjutnya yang membuat tujuan K3 dapat tercapai adalah adanya peraturan pemerintah. Peraturan ini didasarkan pada undang-undang, perintah dinas, peraturan menteri dan tata cara dan instruksi menteri. Peraturan tersebut dengan jelas mengatur penerapan sistem keamanan dan perlindungan bagi karyawan. Salah satunya adalah Pasal 87 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Faktor ekonomi (kerugian perusahaan)

Ketika terjadi kecelakaan di lokasi konstruksi, perusahaan/kontraktorlah yang paling menderita. Mereka harus berurusan dengan biaya pengobatan, melakukan penggantian dan kemudian juga berurusan dengan keterlambatan jam kerja. Bahkan ada risiko izin kerja dicabut karena kecelakaan, apalagi jika terjadi kematian. Pada akhirnya, perusahaan harus mengeluarkan banyak uang dan mengalami kerugian besar.

Tujuan Penerapan K3 Pada Area Tambang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun