SEMARANG, (Minggu, 02/08/20) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Salah satu  protokol kesehatan yang diatur didalamnya yakni "Cuci Tangan Menggunakan Sabun dan Air mengalir".
Program sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai pembuatan tempat cuci tangan di wilayah RT 05/RW 02, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ini merupakan program KKN ke dua yang dilaksanakan oleh Yulia Rizky Riadini, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.Â
Program tersebut membahas mengenai pentingnya cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta pembuatan tempat cuci tangan dari barang bekas di mana kegiatan ini dapat dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari penularan virus Corona atau Covid-19.Â
Program ini juga disertai infografis berupa banner tentang protokol kesehatan Covid-19 dan poster mengenai 4 langkah cuci tangan yang baik dan benar serta ditempelkan pada tempat cuci tangan yang telah dibuat agar masyarakat dapat melihat serta mengikuti himbauan yang ada pada poster dan banner tersebut.
Melalui program kerja ke dua ini masyarakat diharapkan lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, siap dalam menghadapi era "New Normal", dan angka kasus positif di wilayah Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dapat menurun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H