Mohon tunggu...
YULIA RATNA DEWATI
YULIA RATNA DEWATI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobby menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Ganja dalam Proses Pengobatan Menurut Hukum Islam

30 Januari 2023   20:41 Diperbarui: 30 Januari 2023   20:46 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ganja (Cannabis Sativa) pernah dianggap sebagai musuh bersama-sama karena ini dapat memiliki efek yang sangat merugikan pada pengguna. Ganja memiliki dampak negatif yang sangat luas sekaligus fisik, psikologis, ekonomi dan sosial budaya. Di Indonesia mengonsumsi ganja adalah melawan hukum, sejauh itu negara ini telah menciptakan gerakan darurat melawan narkoba selama beberapa generasi muda korban pelecehan. Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk ganja ilegal karena permintaan konsumsi ganja, tapi masih tinggi teritorialnya dan sangat mementingkan penegakan hukum yang mengundang strategi untuk  membuka peluang penjualan ganja di Indonesia, menjadikan pasar sebagai incaran para mafia di dunia.

Dalam khazanah Islam, kesehatan merupakan salah satu nikmat dan anugerah Allah SWT yang luar biasa diberikan kepada umat manusia, karena kesehatan adalah modal pertama dan utama  kehidupan khususnya kehidupan manusia. Tanpa kesehatan manusia tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sehubungan dengan kepentingannya sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat serta tugas dan kewajiban menjalankan ibadah kepada Allah swt. Islam sebagai agama Rahmatan Lil'alamin bertujuan untuk melindungi umatnya dalam kelangsungan hidup orang-orang seperti mereka dijelaskan dalam teori filsafat hukum Islam Fathurrahman Jamil Maqid Al-Syari'ah merupakan sasaran hukum Islam di dalamnya (Hifzud-din, Hifzud-nafs, Hifzud-aql, Hifzun-nasl dan Hifzul-mal) yang Lima Lakukan Tujuannya adalah untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, melestarikan harta dan melestarikan keturunan.

Penggunaan ganja sebagai obat herbal untuk kesehatan tetap memiliki kelebihan dan kekurangan. Dilihat dari perspektif hukum Islam, penggunaan ganja adalah masalah  ijtihad karena tidak  secara langsung disebutkan dalam Al-qur'an dan Sunnah. Ganja tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad, yang ada saat itu adalah khamar. Dalam kajian Ushul Fiqh, jika sesuatu belum ditentukan oleh hukum, maka dapat diselesaikan dengan  qiyas atau cara lain. Dalam hal ini narkoba dapat disamakan dengan khamr karena baik ganja maupun khamr menyebabkan orang yang menggunakannya menjadi gila, sehingga status hukum ganja disamakan dengan status hukum khamr. Berbeda dengan penggunaan ganja  untuk terapi, hal ini diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan tidak ada obat lain selain penggunaan ganja untuk menghilangkan rasa sakit. Dalam kasus seperti itu selalu diperbolehkan untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip fikih yang sering diberikan oleh para ulama dalam keadaan darurat ada yang dilarang.

Dari perspektif hukum positif di Indonesia, tindakan penggunaan obat untuk kesehatan telah diatur  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. Dalam undang-undang anti narkoba No. 35 Tahun 2009, narkotika dibagi menjadi 3 golongan dan narkotika yang  digunakan sebagai obat di fasilitas kesehatan hanya golongan 2 dan golongan 3. Hal ini didasarkan pada keamanan dan khasiat masing-masing zat yang dimiliki yang telah menjalani berbagai uji klinis.

Pengertian Ganja (Cannabis Sativa)

Ganja adalah tanaman yang terdiri dari biji kering, bunga, daun dan batang Cannabis sativa. Berdasarkan hukum UU No. 35 tahun 2009, ganja adalah obat terlarang untuk pelayanan medis dan hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmiah karena ganja adalah obat golongan I.

Kata ganja berasal dari bahasa Sumeria, yaitu Gan-Zi dan Gun-Na yang bahasa istilah yang digunakan telah dipecah menjadi Ganja. Arti ganja adalah pencuri jiwa yang berputar. Di zaman Yunani, ilmuwan seperti Dioscorides dan Galen kemudian menyebut ganja yang diabadikan dalam literatur medis Romawi sebagai "ganja". Setelah Yunani berhasil ditaklukkan oleh bangsa Romawi, "ganja" pertama kali diterjemahkan ke dalam bahasa Latin sebagai "Ganja". Ganja digunakan sebagai analgesik (pereda nyeri) dalam situasi perang, bahan  tekstil, tali menali, minyak untuk penerangan, memasak dan lain-lain.

Ganja adalah tanaman psikoaktif. Tiga tanaman dalam keluarga ganja adalah  Cannabis sativa, Cannabis indica dan Cannabis rupee. Bunga  tanaman ini  dipanen dan dikeringkan. Inilah yang umumnya diketahui orang tentang ganja dan siapa yang menyalahgunakannya di berbagai negara. Ganja memiliki banyak julukan lain, seperti mariyuana, cannabis dan weed. Ganja sering disalahgunakan karena  efek menenangkannya. Di Amerika Serikat, ganja dapat diresepkan untuk kondisi medis tertentu Namun, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Orang yang menggunakan ganja dalam jumlah  banyak dan teratur dapat menjadi ketergantungan. Orang yang sudah kecanduan ganja, ketika mereka berhenti menggunakannya, mereka masuk ke rehabilitasi. Saat menjalani rehabilitasi, ia  menjadi  mudah tersinggung, merasa mual, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, berkeringat, dan menggigil.

Definisi Pengobatan Menurut Hukum Islam

Rasulullah saw diutus Allah untuk membawa rahmat bagi alam semesta menanamkan semangat harapan dan optimisme pada setiap orang kondisi apapun. Semangat inilah yang melingkupi pesan dan instruksinya tentang pengobatan sebagaimana dirangkum oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma'ad (Juz IV) berjudul At-Thibb An-Nabawi (Obat Nabi). Di antara sabdanya: "Setiap penyakit ada obatnya, jadi jika obat telah datang sakit, itu akan menyembuhkan dengan izin Allah SWT" (HR. Islam).

"Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali telah menurunkan untuknya obat yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya." (HR.Ahmad).

Dalam al-quran juga disebutkan :

" Dan kami turunkan dalam alquran ayat-ayat yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-quran tidak menambahkan bagi orang-orang yang zalim selain kerugian ". (Qs: Al-isra' : 82).

Ahli fikih dari berbagai mazhab; yaitu ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan ulama mazhab Hambali menyepakati legitimasi seseorang menyembuhkan penyakitnya. Pendapat para ulama berdasarkan oleh banyak argumen yang membuktikan legitimasi pengobatan penyakit Di dalam antara dalil-dalil tersebut terdapat makna: "Setiap penyakit pasti ada obatnya. Obat yang sesuai dengan penyakit akan menyembuhkan penyakit izin Allah Subhanahu wa Ta'ala." (RH. Islam). Hadits di atas menunjukkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk mengobati penyakit yang dimilikinya. Karena setiap penyakit pasti ada obatnya. Jika obat digunakan secara tepat terkait dengan asal mula penyakit, maka dengan izin Allah SWT. Penyakit akan sembuh dan pasien akan sakit penyembuhan. Namun, penyembuhan terkadang terjadi pada waktunya itu cukup lama, jika penyebab penyakit atau obatnya tidak diketahui belum ditemukan.

Definisi Pengobatan Yang Menggunakan Ganja Dalam Proses Pengobatan Menurut Hukum Islam

Al-Jauziyah menyatakan bahwa salah satu tanaman obat yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW adalah adas hitam (Nigella sativa Linn). Sama seperti tanaman obat dalam Sahih Al-Bukhori yang diriwayatkan Aishah R.A  dari Nabi Muhammad SAW "Sesungguhnya habatus ini mengandung obat segala penyakit kecuali sam. Aku bertanya, apakah sam itu? Beliau menjawab kematian." (HR. Bukhari).

Dari hadits tersebut Rasulullah SAW menunjukkan dan mengilhami seluruh umat manusia tentang manfaat jintan hitam sebagai obat alami yang dapat menyembuhkan penyakit manusia. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:62 talhah bersabda" Rasulullah SAW pernah menerima buah dari safarjal dan beliau bersabda: "ambillah buah itu karena dapat menenangkan hati". (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa Nabi dalam pengobatannya menggunakan jamu juga sebagai obat tradisional, yang menggunakan jamu sebagai obat tradisional. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan dan manusia tidak dapat dipisahkan.

Kesimpulan dari artikel ini adalah:

  • Ganja adalah tanaman psikoaktif. Ganja adalah tanaman yang terdiri dari biji kering, bunga, daun dan batang Cannabis sativa. Orang yang menggunakan ganja dalam jumlah  banyak dan teratur dapat menjadi ketergantungan. Orang yang sudah kecanduan ganja, ketika mereka berhenti menggunakannya, mereka masuk ke rehabilitasi. Saat menjalani rehabilitasi, ia  menjadi  mudah tersinggung, merasa mual, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, berkeringat, dan menggigil.

Pengobatan  penyakit fisik dan non fisik telah dilakukan di zaman Rasulullah SAW. adalah ketika Rasulullah SAW. Memberikan saran kepada teman-temannya untuk mengurangi porsi makanan. Dalam penelitian ilmu pengetahuan modern telah menemukan bahwa makan dalam porsi kecil dapat mengurangi risiko penyakit jantung, dapat memaksimalkan sistem metabolisme tubuh, memaksimalkan sistem pencernaan dan memperpanjang usia.

Sedangkan  dalam Islam hingga abad ketiga Hijriyah, Fiqh tidak pernah berbicara tentang ganja dan tidak ada bukti dalam hukum Islam itu mutlak dilarang. Salah satu tanaman obat yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW adalah adas hitam (Nigella sativa Linn). Dari hadits tersebut Rasulullah SAW menunjukkan dan mengilhami seluruh umat manusia tentang manfaat jintan hitam sebagai obat alami yang dapat menyembuhkan penyakit manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun