Nah pasti teman-teman sudah tahu kalau Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang dimana sudah tercantum dalam UUD NRI Pasal 1 ayat (3) maka adanya hukum untuk mengatur manusia, bagi siapa saja yang melangarnya akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa pertanyaan itu penting ?
Seberapa penting pertanyaan itu di ajukan, terdapat alasan tertentu, tetap tentu saja seperti yang dijelaskan oleh Nonet-Zelznick gambar hukum pada dasarnya akan mengarah kepada sekumpulan orang buta yang berkerumunan untuk memegang gajah. Peribahasa ini ternyata lebih rumit dari apa yang digambarkan...
Tujuan Hukum Terhadap Manusia
Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna, dan tidak dapat dibedakan-bedakan satu sama lain dimana saja kita berada. Begitu pun juga dihadapan hukum, yang dimana sudah tertulis dalam Asas "Equality before the law" yang artinya Asas persamaan di hadapan hukum dan tidak dapat di beda-bekan. Dimana didalamnya dapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu manusia, Asas ini tertuang di dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu " Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang". Maka ini perlunya ada kesadaran manusia dengan hukum, karena hukum selalu ada ditengah-tengah masyarakat dan sangat melekat pada diri manusia yang tidak dapat dipisahkan.
Ada beberapa tujuan hukum menurut para ahli :
- Aristoteles (Teori Etis)
Menurut Aristoteles, tujuan hukum yakni semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya, memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.
- Jeremy Bentham (Teori Utilities)
Menurut Jeremy, Hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi orang ataupun masyarakat.
- Prof. Subekti S.H