Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Hukum Melekat Pada Diri Manusia

4 Juni 2018   15:49 Diperbarui: 4 Juni 2018   16:06 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan manuisa dengan hukum

Indonesia yang begitu luas dan padat dengan penduduknya seharusnya banyak sosialilasi dari pemerintah maupun para penegak hukum dan para Mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia untuk masyarakat, agar masyarakat lebih memahami arti dari sebuah hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan sebuah tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa di pisahkan.

Menurut Marcus Tullius Cicero seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma, yang menugkapkan Asas "Ubi societas ibi ius" atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang artinya "Dimana ada masyarakat disitu ada hukum" kata-kata yang sederhana namun penuh denga makna.

Hubungan antara masyarakat dengan hukum tidak bisa dipisahkan, karena sejatinya hukum itu sendiri diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Maka dapat dibenarkan perkataan Cicero tersebut bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Definisi masyarakat menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut. Sedangkan hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Kita berbicara mengenai hukum pastinya banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari orang yang kurang memahami hukum, dan ini kadang banyak anak Mahasiswa Fakultas hukum yang kurang memahami-Nya juga ?

Mari kita simak pertanyaan ini, serta memberikan tanggapan, komentar, pendapat dan saran terhadap uraian saya di bawah ini...

Jangan lupa kementarnya sobat.?

-Apa itu hukum ?

Beberapa pemikir menempatkan pertanyaan ini sebagai kerangka filosofis di dalam banyak karya mereka. mungkin kita bisa menyebutnya semacam kegandrungan, meski apabila ditelusuri lebih jauh cakupannya pada dasarnya hukum adalah ( Hukum untuk memanusiakan manusia ).

- Mengapa ada hukum ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun